Polisi Gagalkan Aksi Begal di Lokasi Rawan Kawasan Pluit

  • 21 Mei 2026 12:26 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polisi menggagalkan rencana aksi begal yang diduga akan dilakukan dua pria di kawasan Jalan Raya Pluit, Karang Utara, Jakarta Utara
  • Polisi juga mengungkap senjata tajam tersebut disiapkan untuk melakukan aksi kriminal di jalanan

RRI.CO.ID,Jakarta - Polisi menggagalkan rencana aksi begal yang diduga akan dilakukan dua pria di kawasan Jalan Raya Pluit, Karang Utara, Jakarta Utara. Keduanya ditangkap saat patroli rutin digelar jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Pandu Prabawa mengatakan, petugas mencurigai gerak-gerik dua pria yang tengah mendorong motor. Kedua tersangka berinisial MA dan BR tertangkap di lokasi rawan kejahatan jalanan.

“Berawal dari kegiatan patroli rutin di titik rawan kejahatan. Polisi berhasil mencegah dua pria yang berencana melakukan begal bersenjata menggunakan golok dan celurit,” kata Pandu, lewat keterangannya, Kamis, 21 Mei 2026.

Saat diperiksa, polisi menemukan senjata tajam dari keduanya. MA kedapatan membawa golok sepanjang 50 sentimeter di dalam tas selempang, sedangkan BR menyimpan celurit.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan atau begal. Polisi juga mengungkap senjata tajam tersebut disiapkan untuk melakukan aksi kriminal di jalanan.

“Setelah diinterogasi, diketahui senjata tajam yang dibawa kedua tersangka disiapkan untuk melakukan aksi kejahatan jalanan. Yang mana mereka melakukan aksi begal, pemalakan, ataupun penodongan,” ujarnya.

Sebelum sempat melancarkan aksinya, kedua pelaku lebih dulu diamankan polisi berikut barang bukti senjata tajam yang dibawa. Saat ini MA dan BR masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Keduanya dijerat Pasal 307 ayat 1 KUHP. MA dan BR terancam dikenakan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....