Polda Metro Bongkar Percetakan Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel
- 22 Agt 2026 17:25 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Polda Metro Jaya membongkar sindikat pembuatan Rp36 miliar uang kertas palsu pada Gudang Industri Taman Tekno, Tangerang Selatan
- Alat pembayaran ilegal itu dicetak dalam pecahan Rp100 ribu sebanyak 360.000 lembar
RRI.CO.ID, Tangerang - Polda Metro Jaya membongkar sindikat pembuatan uang palsu senilai Rp36 miliar di Tangerang Selatan. Pengungkapan dilakukan Subdit Ekonomi dan Perbankan di sebuah gudang kawasan Industri Taman Tekno, Tangerang Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Budi Hermanto mengatakan, polisi menemukan 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. “Jumlahnya sebanyak 360.000 lembar menyerupai uang kertas pecahan Rp100 ribu,” kata Budi dalam keterangannya di Tangerang Selatan, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka berinisial S, NC, D, dan AB. Petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu tersebut.
“Dari lokasi juga diamankan beberapa peralatan percetakan, printer, tinta, laptop, dan lainnya. Seluruhnya berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang,” katanya.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Victor Dean Mackbon mengatakan, penggerebekan dilakukan Jumat, 21 Agustus 2026 malam. Menurut Victor, uang palsu yang ditemukan memiliki kualitas tinggi atau disebut grade A dan dilengkapi sejumlah fitur menyerupai uang asli.
“Ini kualitas grade A. Ada nomor seri, benang pengaman, hologram, dan simbol negara,” ujar Victor.
Polisi akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mendukung proses pembuktian dalam perkara tersebut. Keempat tersangka dijerat dengan ketentuan KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai ketentuan pidana yang diterapkan penyidik.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....