Gakkum Kehutanan Amankan Ekskavator Bongkar Perambahan Hutan Ilegal di Sumsel

  • 21 Apr 2026 11:36 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta — Balai Gakkum Kehutanan Sumatra mengamankan satu unit alat berat dari lokasi dugaan perambahan hutan produksi tanpa izin. Pengamanan dilakukan di Desa Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan (Sumsel).

Penindakan yang dilakukan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait aktivitas pembukaan kawasan Hutan Produksi (HP) Mangsang Mendis. Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra, Hari Novianto, megatakan pembukaan kawasan hutan tersebut dilakukan secara ilegal.

“Tim gabungan menemukan pembukaan lahan di kawasan hutan seluas sekitar 100 hektare. Di lokasi ditemukan kanal, tanggul, satu unit rumah, empat pondok, serta sebagian lahan yang telah ditanami kelapa sawit,” ujar Hari dalam keterangannya, Selasa, 21 April 2026.

Selain itu, petugas juga menemukan satu unit ekskavator tipe SY135F-5 yang diduga digunakan untuk membuka lahan. Alat berat tersebut kini diamankan di Kantor Seksi Gakkum Wilayah III Palembang sebagai barang bukti.

Tim juga turut menyita sejumlah dokumen berupa kwitansi jual beli lahan yang mengindikasikan adanya praktik transaksi ilegal. Dari hasil penyelidikan awal, lahan tersebut diduga dikuasai oleh seseorang berinisial Z, dengan S sebagai pelaksana kegiatan di lapangan.

Keduanya mengatasnamakan Kelompok Tani Hutan (KTH) Mandiri Jaya. Namun, berdasarkan konfirmasi KPH Lalan Mendis, kelompok tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki legalitas.

Saat ini, penyidik tengah memanggil Z dan S untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Keduanya berpotensi dijerat Pasal 78 ayat (3)Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, tentang kehutanan.

Keduanya terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. Gakkum Kehutanan menegaskan akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di kawasan hutan tanpa izin. Serta tidak terlibat dalam praktik jual beli lahan ilegal,” ucap Hari.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....