Apartemen di Tangerang Diduga Rawan Peredaran Vape Narkoba

  • 16 Mei 2026 22:53 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Apartemen diwilayah Kabupaten Tangerang menjadi 'syurga' peredaran vape yang mengandung narkotika
  • Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba dengan menyita seratus cartridge berisi cairan etomidate

RRI.CO.ID, Tangerang - Apartemen di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, diduga rawan menjadi tempat peredaran vape yang mengandung narkotika. Alhasil, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba dengan menyita seratus cartridge berisi cairan etomidate tersebut.

Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari mengatakan pengungkapan tersebut terjadi pada apartemen sekitar pukul 16.30 WIB. "Kami juga engamankan seorang pria berinisial W (19) beserta ratusan cartridge berisi cairan etomidate," ujarnya, Sabtu 16 Mei 2026.

Edy menuturkan pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan apartemen tersebut. "Setelah melakukan penyelidikan, tim Unit 5 Subdit 3 bergerak dan mengamankan tersangka di lobby apartemen," ucapnya.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan awal, polisi menemukan sejumlah cartridge berisi cairan etomidate yang disimpan di dalam paper bag dan dibungkus bubble wrap bertuliskan “fragile”. Dari hasil penelusuran, polisi kemudian menggeledah unit apartemen yang diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan barang haram tersebut.

"Dari lokasi kedua, kembali menemukan puluhan cartridge etomidate sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 183 pieces cartridge. Seluruhnya berisi cairan narkotika jenis etomidate, beserta sejumlah perlengkapan pengemasan seperti paperbag, kotak jam, lakban, hingga alat tulis," kata Edy.

Ia menegaskan saat ini barang bukti dan tersangka telah dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengungkapkan pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.

"Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian. Dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli," ujar Budi.

Dia juga meminta warga agar segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui Call Center Polri 110. "Saluran ini yang aktif selama 24 jam," ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....