Kementerian PPPA Pastikan Perlindungan Korban Kasus "Daycare" Yogyakarta

  • 28 Apr 2026 10:34 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) memastikan perlindungan anak-anak yang menjadi korban kekerasan di Umbulharjo, Yogyakarta.
  • Menteri PPPA Arifah Fauzi turun langsung mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap 103 anak tersebut.

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menjamin perlindungan penuh bagi anak-anak korban kekerasan di Yogyakarta. Ini sejalan dengan proses hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan.

Demikian disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, Senin 27 April 2024 di Yogyakarta. Menurut dia, pemerintah mempercepat pendampingan psikologis serta pemulihan korban agar kondisi mereka segera membaik secara aman dan optimal.

Menteri juga turun langsung mengawal penanganan kasus kekerasan terhadap 103 anak di tempat penitipan (daycare) Little Aresha tersebut. Ini dilakukan untuk memastikan perlindungan korban serta proses hukum berjalan tegas dan transparan bagi semua pihak terkait.

“Peristiwa ini bukan hanya melukai anak-anak sebagai korban, tetapi juga mengguncang kepercayaan publik terhadap layanan pengasuhan anak,” ujarnya. Arifah menegaskan setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi.

Menteri memastikan seluruh korban memperoleh pendampingan psikologis dan perlindungan hukum komprehensif. Kementerian PPPA juga meminta penelusuran diperluas agar tidak ada korban lain yang luput dari pendataan.

“Proses hukum harus berjalan tegas, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya. “Pada saat yang sama, seluruh korban wajib mendapatkan pendampingan komprehensif agar pemulihan mereka berjalan optimal.”

Arifah menyatakan kasus tersebut juga membuka persoalan lemahnya pengawasan terhadap layanan penitipan anak. Menurut dia, pemerintah akan memperkuat standarisasi daycare serta mengevaluasi aspek-aspek legalitas, kualitas pengasuhan, dan kompetensi pengasuh secara menyeluruh.

“Kami mengajak seluruh pemerintah daerah melakukan pendataan dan evaluasi menyeluruh terhadap layanan penitipan anak,” ujarnya. Arifah menegaskan perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, dan setiap anak harus tumbuh di lingkungan yang aman.

Polresta Yogyakarta sebelumnya telah menetapkan 13 tersangka kasus kekerasan terhadap anak-anak tersebut. Mereka terdiri dari unsur pemilik, pengelola, dan pengasuh tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan seluruh tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Kami masih mendalami peran masing-masing, termasuk motif di balik tindakan tersebut,” ujarnya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut ini sebagai sebagai salah satu kasus kekerasan anak terbesar. “Seluruh korban harus segera mendapat pendampingan psikososial, bantuan sosial, dan perlindungan hukum,” kata Komisioner KPI, Diyah Puspitarini.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....