Bareskrim Riingkus Pengedar Dolar Palsu di Cikupa Tangerang

  • 20 Apr 2026 04:03 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Satuan Resmob Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran uang dolar Amerika Serikat (USD) palsu di Tangerang
  • Polisi menyita barang bukti uang dolar palsusenilai Rp1,4 miliar

RRI.CO.ID, Tangerang - Satuan Resmob Bareskrim Polri mengungkap jaringan peredaran uang dolar Amerika Serikat (USD) palsu di Tangerang. Alhasil, petugas menyita barang bukti senilai Rp1,4 miliar.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi menjelaskan pengungkapan penangkapan dikawasan Saung Sunda, Telaga Lestari, Cikupa, Kabupaten Tangerang. "Kami mengungkap terhadap kelompok yang akan mengedarkan dolar palsu pada masyarakat," ujarnya, Minggu 19 April 2026.

Kasus ini terendus bermula dari laporan masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan menangkap seorang pria berinisial AS saat hendak bertransaksi. "AS yang akan mentransaksikan dolar palsu yang disebut sebagai dolar Macau dengan harga Rp13.400 per US dolar," kata Arsya.

Dari tangan AS, polisi menyita ratusan lembar uang palsu dalam pecahan 100 dolar. "Di mana kemudian kami melakukan penangkapan dan ditemukan terhadap tersangka ada 874 lembar uang dolar dengan nominal 100 dolar USD yang kemudian diketahui palsu," ucap Arsya.

Tak berhenti di AS, polisi melakukan pengembangan dan menciduk tiga orang lainnya yang masuk dalam sindikat ini. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari perantara hingga penyedia.

"Dari penangkapan AS ini mengembang kepada perantaranya. Kemudian AF, AA, dan terakhir kepada HS sebagai penyedia uang palsu ini kami ringkus juha," ujar Arsya.

Berdasarkan pemeriksaan, modus para pelaku adalah memanfaatkan tingginya nilai tukar dolar saat ini, mereka menawarkan harga di bawah pasar agar masyarakat tergiur. "Mereka juga menjanjikan bahwa apabila sewaktu-waktu akan dijual kembali pada mereka, mereka akan menerima," tambahnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mengejar sosok berinisial D yang diduga kuat sebagai pemasok utama uang palsu tersebut kepada jaringan ini. "Terkait dengan dolar palsu yang sudah kami amankan ini, didapatkan dari seseorang atas inisial D, masih kami kembangkan juga," taka dia.

"Ini juga masih kami kembangkan apakah kelompok ini bergerak sendiri ataupun masih berkaitan dengan sindikat lain yang juga bergerak atau beroperasi di tempat lain. Saya mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak mudah tergiur tawaran valuta asing dengan harga murah yang tidak masuk akal," ucapnya.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan 245 ayat 1 dan 2 KUHP.

Sebumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran uang dolar palsu sebanyak 2.463 lembar di Kota Tangerang. "Menyita uang palsu berupa 1.934 lembar Dollar Amerika Serikat dan 529 lembar Dollar Singapura," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Edy Suranta Sitepu.

Edy menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran uang asing yang diduga palsu dan meresahkan. “Berdasarkan informasi masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan hasilnya, dua tersangka berhasil diamankan,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....