Jasad Terapung, Polisi Ringkus 14 Pelajar Tangerang

  • 17 Apr 2026 18:53 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Polresta Tangerang meringkus 14 pelajar jenjang SMA dan satu lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO)
  • Penemuan jasad pelajar terapung di Kali Adem, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang menggunakan seragam sekolah

RRI.CO.ID, Tangerang - Polresta Tangerang meringkus 14 pelajar jenjang SMA dan satu lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Diduga para remaja tersebut pelaku dari jasad terapung di Muara Kaliadem, Desa Karangserang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan kasus penemuan jasad pelajar terapung di Muara Kali Adem terungkap. "Saya menyampaikan berkaitan dengan kronologis penemuan jasad pada hari Kamis, tanggal 9 April 2026 sekira pukul 14 WIB," ujarnya, Jumat 17 April 2026.

Indra mengaku pihaknya menerima laporan dari masyarakat, langsung menuju ke lokasi dan melakukan evakuasi terhadap korban. Dimana korban pada saat itu mengenakan pakaian seragam sekolah dan terdapat luka pada beberapa bagian tubuh.

"Setelah dilakukan identifikasi, diketahui korban berusia 16 tahun. Seorang pelajar asal Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang," ucapnya.

Dari pemeriksaan awal ditemukan luka pada bagian dada kanan dan tangan kanan. Disekitar lokasi juga ditemukan sepeda motor milik korban dalam kondisi terkunci stangnya.

"Selanjutnya pada saat itu jenazah langsung kita bawa ke RSUD Balaraja untuk dilakukan visum ataupun otopsi. Kemudian selanjutnya jajaran kepolisian melakukan kegiatan penyelidikan, hingga akhirnya 14 pelajar terduga pelaku diamankan diberbagai lokasi yang berbeda," kata Indra.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa ini berawal pada tanggal 7 April 2026, di mana korban dan kelompoknya merencanakan tawuran. Hal itu setelah mendapatkan ajakan dari kelompok lain melalui media sosial Instagram.

"Pada malam hari, kedua kelompok bertemu di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadiri. Terjadi pada saat itu aksi kejar-kejaran hingga kelompok korban dihadang oleh kelompok pelaku yang jumlahnya lebih banyak dan membawa senjata tajam," ujar Indra.

Korban pada saat itu terjatuh dari sepeda motor dan tidak dapat melarikan diri. Pada saat itulah para terduga pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama, walaupun korban sempat berusaha menyelamatkan diri menceburkan diri ke arah Kali Adem.

"Korban meninggal dunia akibat luka yang dialami. Sampai saat ini masih dalam proses pencarian ataupun DPO yang diduga berperan sebagai pelaku utama," kata Indra.

Wakasat Reskrim Polresta Tangerang, AKP Maskuri menambahkan untuk barang bukti sendiri, yang pertama adalah satu seragam sekolah korban, tas milik korban, sepeda motor Honda Scoopy dan hasil visum sementara. Kemudian tujuh senjata tajam jenis corbek serta lima unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku.

"Ada pun pasal yang disangkakan, Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi kita semua bahwa fenomena tawuran pelajar dapat berujung pada hilangnya nyawa dan masa depan generasi muda," ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....