Eks Kadispora Sungai Penuh Resmi Ditahan

  • 03 Nov 2025 17:38 WIB
  •  Sungaipenuh

KBRN, Sungai Penuh: Kasus pembangunan Stadion Mini Sungai Akar, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, kembali mencuri perhatian publik. Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, resmi ditahan di Rutan Kelas II B Sungai Penuh, Senin (3/11/2025).

Penahanan ini dibenarkan oleh Kasubsi Penuntut Bidang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Tomi Ferdian, yang menyampaikan bahwa langkah tersebut berdasarkan surat perintah penahanan dari Mahkamah Agung (MA).

“Ya, benar. Yang bersangkutan ditahan atas perintah tersurat dari Mahkamah Agung,” ungkap Tomi Ferdian, Senin (3/11).

Tomi menjelaskan, penahanan dilakukan karena terdakwa masih menjalani proses hukum di tahap kasasi setelah sebelumnya mengajukan banding.

“Sidang sebelumnya sudah ada putusan dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara. Namun terdakwa mengajukan banding, dan saat ini prosesnya sudah sampai kasasi,” jelasnya.

Don Fitri Jaya akan menjalani masa penahanan mulai 17 Oktober 2025 hingga April 2026.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mini Sungai Akar ini, sudah ada lima orang tersangka. Empat di antaranya telah lebih dulu menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Sungai Penuh, sementara Don Fitri Jaya menjadi tersangka terakhir yang resmi ditahan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....