Residivis Pencuri HP di Pringsewu Kembali Ditangkap
- 10 Sep 2025 18:20 WIB
- Bandar Lampung
KBRN, Pringsewu: Upaya pelarian seorang residivis pencurian berakhir sia-sia. S (43), warga Pekon Sriwungu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, akhirnya dibekuk Unit Reserse Kriminal Polsek Sukoharjo setelah sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan polisi.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil serangkaian penyelidikan. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
“Sejak laporan masuk, kami melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, hingga mengarah kepada identitas pelaku,” ujar Juniko, Rabu (10/9/2025).
Puncaknya terjadi pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi menggerebek rumah pelaku, namun S berusaha melarikan diri.
Upaya S gagal setelah tim reskrim mengejarnya dan menangkapnya tidak jauh dari lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, S terbukti mencuri dua unit telepon genggam: HP VIVO Y21 milik Wasti (49), warga Pekon Banyu Urip, dan HP POCO X7 PRO milik Febri Setiawan (27), warga Pekon Sukamulya.
Aksi itu dilakukan pada Rabu (27/8/2025) dini hari, ketika para korban tertidur. Pelaku masuk dengan cara mendongkel pintu belakang lalu membawa kabur ponsel yang tergeletak di meja makan dan ruang tamu.
Kepada penyidik, S mengaku menjual HP VIVO seharga Rp500 ribu kepada orang tak dikenal, sementara HP POCO dipakai sendiri. Uang hasil penjualan disebut telah habis untuk kebutuhan pribadi.
“Pelaku ini residivis kambuhan. Sebelumnya ia pernah menjalani hukuman dalam kasus pencurian burung dara di wilayah Gadingrejo,” kata Kapolsek.
Kini S ditahan di Rutan Polsek Sukoharjo. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....