Mucikari Prostitusi Online, Ditangkap Polisi

  • 14 Nov 2024 15:02 WIB
  •  Purwokerto

KBRN, Banyumas : Polresta Banyumas menangkap pria berinisial FRP ( 24), di salah satu hotel di Purwokerto pada Sabtu ( 9/11/2024). FRP ditangkap Polisi, karena menjadi mucikari dan dugaan tindak pidana perdagaan orang.

Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan Kamis ( 14/11/2024) mengatakan pihaknya menerima informasi dari warga, mengenai perdagangan orang dan prostitusi online. Selanjutnya dilakukan penyelidikan, hasilnya pada Sabtu malam Polisi melakukan pemantauan dan mendapati korban MDA (24) perempuan warga Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas.

MDA bersama FRP di salah satu hotel, korban mengakui telah melayani pria hidung belang. Sebelumnya pria tersebut sudah berkomunikasi dengan tersangka FRP melalui media sosial.

"Tersangka FRP berperan sebagai joki atau mucikari yang mencari pelanggan atau tamu untuk pekerja seks perempuan dengan tujuan untuk mencari keuntungan Andryansyah Rithas Hasibuan.

FRP mengaku setiap mendapatkan pelanggan untuk korbannya, mendapat keuntungan sebesar Rp 50.000.00 . FRP diamankan berikut barang bukti berupa alat kejahatan. Tersangka dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....