Legislator Minta OJK Perkuat Pengawasan Penagihan Pihak Ketiga

  • 21 Sep 2026 09:49 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Hillary meminta OJK memperkuat pengawasan terhadap praktik penagihan pihak ketiga.
  • Perlindungan data pribadi dan hak konsumen dalam layanan perbankan turut menjadi perhatian.
  • OJK dan Himbara diminta memperkuat akses KUR bagi masyarakat, termasuk penerapan kebijakan tanpa agunan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Hillary Brigitta Lasut, meminta OJK memperkuat pengawasan terhadap praktik penagihan perusahaan jasa keuangan. Ia menilai pelindungan konsumen harus dirasakan masyarakat, termasuk kelompok kecil yang menghadapi persoalan kredit dan pembiayaan.

Hillary menegaskan OJK tidak boleh hanya dipersepsikan sebagai regulator industri keuangan berskala besar. Menurutnya, OJK juga harus memastikan masyarakat memperoleh perhatian dan tindakan cepat ketika menghadapi persoalan jasa keuangan.

“Harapan terutama tentunya OJK bisa terus mengingat tugas dan tanggung jawabnya yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Masyarakat kecil pun, masyarakat di luar industri keuangan, sangat membutuhkan perhatian dan tindakan cepat dari OJK, khususnya dalam pelindungan konsumen,” ujar Hillary saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XI DPR RI ke Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 18 September 2026.

Hillary menyoroti banyaknya laporan masyarakat Sulawesi Utara terkait praktik penagihan yang dilakukan pihak ketiga. Menurutnya, penggunaan pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab perusahaan jasa keuangan terhadap konsumen.

Ketentuan tersebut sejalan dengan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat. Regulasi tersebut mengatur tanggung jawab pelaku usaha jasa keuangan atas penagihan melalui pihak lain.

“Padahal sudah ada POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang melindungi masyarakat. Menjamin bahwa setiap tindakan dari pihak ketiga tidak melepas tanggung jawab dari PUJK,” katanya.

Ia juga menyoroti perlindungan data pribadi masyarakat dalam proses penagihan perusahaan jasa keuangan. Karena itu, ia meminta OJK memperkuat pengawasan terhadap perusahaan dan pihak ketiga yang bekerja sama.

“Institusi besar, perusahaan finance besar, dan kadang-kadang perbankan sudah mulai menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan. Laporan masyarakat kebanyakan terkait bagaimana penagihan dilakukan dan bagaimana perlindungan data pribadinya yang masih belum maksimal,” ucapnya.

Selain penagihan, Hillary menyoroti pelayanan perbankan dalam penyelesaian kredit perumahan bagi masyarakat. Ia meminta OJK memastikan konsumen memperoleh haknya setelah seluruh kewajiban kredit telah dilunasi.

Ia mencontohkan masyarakat yang telah melunasi kredit rumah, tetapi sertifikat belum diserahkan meski rumah ditempati bertahun-tahun. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan perlunya penguatan pelindungan konsumen dalam layanan perbankan.

“Sudah selesai melakukan proses kredit, sudah melunasi kreditnya, rumahnya sudah ditinggali bertahun-tahun, tetapi sertifikatnya tidak kunjung diserahkan. Akhirnya masyarakat tidak tahu mau ke mana, padahal OJK sebenarnya punya dasar hukum yang tepat untuk memberikan perlindungan,” katanya.

Hillary menegaskan Komisi XI DPR RI akan terus mendorong OJK memperkuat pengawasan terhadap perusahaan jasa keuangan. Ia berharap pelindungan konsumen semakin optimal sehingga masyarakat memperoleh kepastian dalam menghadapi persoalan layanan keuangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....