Dua Emiten Besar Kena Sanksi OJK, Denda Capai Rp1,35 Miliar

  • 17 Sep 2026 16:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • OJK menjatuhkan denda Rp150 juta kepada ROTI atas pelanggaran ketentuan penunjukan KAP.
  • BNBR dikenai denda Rp1,2 miliar terkait pelanggaran ketentuan Transaksi Material.
  • Hingga 31 Agustus 2026, OJK menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis.

RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda kepada dua emiten besar atas pelanggaran ketentuan pasar modal. Kedua emiten tersebut yakni PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. (ROTI) dan PT Bakrie & Brothers Tbk. (BNBR).

ROTI merupakan emiten pemilik merek dagang Sari Roti yang dikenai denda sebesar Rp150 juta. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan proses penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP).

"KAP untuk audit Laporan Keuangan Tahunan 2023 dan 2024 ROTI sudah ditunjuk dan disetujui Direksi sebelum RUPST tahun buku bersangkutan diselenggarakan. Di mana penunjukan KAP wajib melalui keputusan RUPS (melanggar POJK No. 9/2023)," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 16 September 2026.

OJK menilai penunjukan KAP untuk laporan keuangan tahunan ROTI tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Aturan tersebut mengharuskan penunjukan KAP dilakukan melalui keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sementara itu, BNBR dikenai denda Rp1,2 miliar karena melakukan pelanggaran terkait transaksi material. Perusahaan terkendali BNBR menerima pinjaman Rp4,81 triliun atau setara 115,87 persen ekuitas BNBR.

Hasan menyebut, pinjaman tersebut berasal dari pemberi pinjaman berbeda dengan pihak yang disetujui pemegang saham dalam RUPS. Selain itu, BNBR tidak menggunakan penilai independen dalam transaksi tersebut.

BNBR juga tidak melakukan keterbukaan informasi kepada publik dan menyampaikannya kepada OJK. Perusahaan turut tidak memperoleh persetujuan RUPS untuk pemberi pinjaman yang sebenarnya.

Hasan menyebut tindakan BNBR tersebut melanggar ketentuan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2020. Sanksi denda diberikan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran ketentuan transaksi material tersebut.

Secara keseluruhan, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau perintah tertulis hingga 31 Agustus 2026. Sanksi tersebut diberikan kepada pelaku pasar atas pelanggaran aturan pasar modal dan kepatuhan pelaporan.

Dari keseluruhan sanksi tersebut, sebanyak 93 sanksi berkaitan dengan pelanggaran peraturan pasar modal. Sanksi tersebut mencakup denda, peringatan tertulis, perintah tertulis, larangan, dan pembekuan izin.

OJK menetapkan sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp73,99 miliar hingga periode tersebut. Selain itu, OJK memberikan delapan peringatan tertulis dan lima perintah tertulis.

OJK juga menetapkan sepuluh larangan serta enam pembekuan izin kepada pelaku pasar. Penetapan sanksi tersebut menjadi bagian dari pengawasan terhadap kepatuhan pelaku pasar modal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....