Pengelolaan Barang Milik Daerah Dalam Meningkatkan Pelayanan Publik

  • 19 Jun 2023 09:49 WIB
  •  Bukittinggi

Penulis : Anggy Reonal,

Mahasiswa Magister Administrasi Publik Universitas Andalas

KBRN,Baso; Pengelolaan BMD merupakan sarana akuntabilitas Pemerintah dan merupakan merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat, Pengelolaan BMD saat ini juga merupakan tolak ukur kinerja Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, penyediaan BMD dilakukan dalam rangka menunjang perekonomian daerah (misalnya penyediaan infrastruktur) sehingga dapat memberikan imbal balik kepada pemerintah daerah dalam bentuk pendapatan asli daerah (PAD).

Oleh sebab itu, Pemerintah daerah memerlukan strategi perencanaan yang baik serta tepat sasaran dalam pelaksanaannya sehingga aset daerah dapat menjadi salah satu sumber penggerak ekonomi dan PAD bagi Pemerintah Daerah, Pengelolaan aset yang dilakukan dengan kurang bijaksana dapat menimbulkan inefisiensi dimana beban pengeluaran untuk biaya perolehan dan pemeliharaan aset akan lebih besar dari manfaat yang bisa diperoleh

Di dalam pasal 1 Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menyiratkan bahwa keuangan negara tidak hanya mencakup hal dan kewajiban negara yang dapat dinilai secara langsung dengan uang, tetapi juga mencakup segala sesuatu berupa barang yang dapat dijadikan barang milik negara sehubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

Jika ditarik pada level yang lebih rendah ke daerah, maka kandungan Pasal 1 UU No. 17/2003 ini dapat dimaknai bahwa keuangan daerah juga mencakup hak dan kewajiban terkait dengan barang milik daerah.

Lebih lanjut, UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyatakan secara eksplisit bahwa reformasi bidang keuangan negara/daerah mencakup reformasi dalam pengelolaan barang milik negara/daerah.

Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa Barang Milik Daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keuangan daerah, dan oleh karenanya diperlukan payung hukum yang mengatur pengelolaan barang milik daerah.

Dalam hal ini, Peraturan Daerah (Perda) beserta peraturan pelaksanaannya merupakan payung hukum yang dimaksud.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah merupakan rangkaian kegiatan dan tindakan terhadap Barang Milik Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Sholeh dan Rohmatsyah (2010), secara sederhana pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi 3 (tiga) fungsi utama, yaitu :

1. Adanya perencanaan yang tepat,

2. Pelaksanaaan/ pemanfaatan secara efisien dn efektif dan

3. Pengawasan (monitoring). Ketiga fungsi utama ini ditunjukkan dalam siklus pengelolaan Barang Milik Daerah.

Agar ketiga fungsi tersebut tercapai, maka diperlukan strategi yang tepat dalam pengelolaan BMD. Sasaran-sasaran strategis yang harus dicapai melalui pengelolaan antara lain :

1.Terwujudnya ketertiban administrasi mengenai kekayaan daerah baik menyangkut inventarisasi tanah dan atau bangunan, sertifikasi kekayaan daerah, penghapusan dan penjualan aset daerah, sistem pelaporan kegiatan tukarmenukar, hibah dan ruislag

2.Terciptanya efisiensi dan keefektifan penggunaan aset daerah dalam menunjang kegiatan pembangunan

3.Pengamanan aset daerah, dan

4.Tersedianya data dan informasi yang akurat mengenai kekayaan (aset) daerah.

Pengelolaan barang milik daerah mutlak dilakukan dalam penyelenggaraan daerah. Setidaknya, telah banyak aturan yang memberikan arahan dan pedoman dalam pengelolaan barang milik daerah, baik di Tingkat Undang-Undang, Peraturan Pemerintah maupun di tingkat Peraturan Menteri.

Namun, secara khusus, perintah untuk mengatur pengelolaan barang milik daerah ke dalam Peraturan Daerah dapat dibaca dalam Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Dalam menjalankan fungsi-fungsi penting dalam pengelolaan BMD tidak lepas dari Sumber Daya Manusia memadai dalam pelaksanaannya, yang bisa menjalankan tugasnya dengan disiplin dan penuh integritas, selalu menjaga kode etik dalam pelaksanaan tugas dan selalu melakukan monitoring terhadap semua pencatatan maupun pelaksanaan pengelolaan yang ada maka harapannya akan membentuk suatu manajemen pengelolaan aset BMD yang transparan dan akuntabel. Untuk itu diperlukan pengembangan kompetensi ASN terkait Pengelolaan Barang Milik Daerah

Untuk mewujudkan kualitas pengelolaan barang milik daerah yang baik, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Regional Bukittinggi bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan pelatihan pengelolaan barang milik daerah untuk 30 orang pengelola dan calon pengurus barang milik daerah menggunakan metode Blended learning yang menyajikan tata cara dan prosedur penatausahaan aset/barang daerah dengan benar, diawali dengan pembelajaran mandiri secara distance learnig dari tanggal 14 – 17 Juni 2023 dan dilanjutkan dengan pembelajaran klasikal dari tanggal 19 – 23 Juni 2023 bertampat di kampus Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri Regional Bukittinggi.

Diharapkan setelah mengikuti pelatihan para peserta mampu meningkatkan kompetensi dan kemampuan sebagai Pengelola Barang Milik Daerah (BMD) guns menunjang kinerja pemerintah serta mewujudkan pelayanan publik yang prima dan berkualitas untuk masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....