Menkeu Purbaya Tunda Pemungutan Pajak Penghasilan oleh 'Marketplace'
- 05 Agt 2026 23:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan menunda waktu pemberlakuan ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh lokapasar (Marketplace)
- "Kita tunda sampai kondisi perekonomian lebih baik," kata Menkeu Purbaya dalam media
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sudah menerbitkan Pengumuman Nomor 46 Tahun 2026 terkait penundaan pemberlakuan PMK tersebut
RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan menunda waktu pemberlakuan ketentuan Pemungutan PPh Pasal 22 oleh lokapasar (Marketplace). Ketentuan ini seharusnya diberlakukan mulai 1 Agustus 2026.
"Kita tunda sampai kondisi perekonomian lebih baik," kata Menkeu Purbaya dalam media briefing di gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026. Menurut Menkeu, kondisi ekonomi saat ini dengan pertumbuhan 5,29 persen, belum cukup kuat.
"Kita ingin pertumbuhan ekonomi lebih cepat. Kalau sudah ada indikasi perekonomian membaik, kita akan terapkan lagi," ujar Menkeu menjawab pertanyaan sampai kapan penundaan dilakukan.
Menurutnya, selain pertumbuhan ekonomi, pemerintah melihat variabel lainnya untuk menentukan kondisi ekonomi kuat atau sedang melambat. Di antaranya Indeks Keyakinan Konsumen dan kinerja penjualan ritel.
Sebelumnya pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. PMK itu memungkinkan lokapasar memungut pajak atas penghasilan yang diterima pedagang dalam perdagangan sistem elektronik.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sudah menerbitkan Pengumuman Nomor 46 Tahun 2026 terkait penundaan pemberlakuan PMK tersebut. Menurut pengumuman DJP, penundaan dilakukan hingga 31 Oktober 2026, jadi PMK nya mulai berlaku 1 November 2026.
Pengumuman DJP yang dirilis Rabu, 5 Agustus 2026, menyatakan, penundaan dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat. Utamanya di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah.
Ada dua poin penting yang tercantum dalam pengumuman DJP. Pertama, keputusan DJP mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Penunjukkan yang telah diterbitkan akan dibatalkan. Selanjutnya akan dilakukan penunjukan kembali.
Kedua, PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh marketplace dari pedagang akan dikembalikan ke pedagang.Penundaan ini tidak mengubah substansi kebijakan, melainkan hanya menunda waktu pemberlakuannya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....