OJK Panggil Toyota Astra Financial Services terkait Pelanggaran Penagihan

  • 10 Jun 2026 07:37 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • OJK meminta klarifikasi PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit di Serang, Banten.

RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi manajemen PT Toyota Astra Financial Services (TAFS). Hal ini terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit di Kota Serang, Banten, beberapa waktu lalu.

Melalui keterangan resminya, OJK menyebutkan langkah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan. “Kami ingin memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan dan mengedepankan perlindungan konsumen,” katanya, Senin 8 Juni 2026.

Berdasarkan hasil klarifikasi awal, OJK meminta manajemen TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan yang dilakukan perusahaan. Termasuk kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga agar seluruh proses berjalan profesional, beretika, dan sesuai aturan.

OJK juga meminta pihak TAFS menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan. Serta melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat kekerasan dalam penagihan tersebut.

“Perusahaan juga diminta mengambil langkah korektif sesuai ketentuan yang berlaku,” kata keterangan resmi OJK. Manajemen TAFS lalu diminta memperkuat mekanisme pengawasan penagihan yang mencakup tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga.

OJK juga meminta TAFS melaksanakan komunikasi publik secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.

Terakhir, OJK meminta TAFS menyampaikan perkembangan penanganan kasus penagihan tersebut kepada OJK. “Kami akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan perusahaan,” kata keterangan resmi OJK.

OJK mengingatkan pihak TAFS agar mengelola hal ini dengan sebaik-baiknya Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan menjatuhkan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan.

Pelaku usaha jasa keuangan diingatkan untuk menjalankan kegiatannya secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan konsumen. Mereka juga harus bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang digunakan dalam proses penagihan.

Menurut OJK, proses penagihan harus dilakukan secara beretika. Artinya tidak boleh menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, maupun cara lain yang bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.

Di sisi lain, OJK mengingatkan konsumen juga berkewajiban memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan. “Mereka wajib membayar angsuran tepat waktu serta tidak mengalihkan atau menyewakan objek jaminan tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan,” katanya.

Masyarakat juga diimbau menggunakan layanan pembiayaan dari perusahaan yang berizin dan diawasi OJK. Jika menemukan dugaan pelanggaran, maka dapat dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi OJK.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....