OECD Apresiasi Reformasi OJK di Sektor Asuransi dan Dana Pensiun
- 09 Jun 2026 10:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- OECD mengapresiasi reformasi OJK di sektor asuransi dan dana pensiun.
- OJK memperkuat Program Penjaminan Polis, New-RBC, dan digitalisasi pengawasan.
- OECD menilai Indonesia memiliki kemajuan dalam inklusi keuangan dan reformasi dana pensiun.
RRI.CO.ID, Jakarta – Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) mengapresiasi berbagai reformasi yang dilakukan OJK di sektor asuransi dan dana pensiun. Reformasi tersebut dinilai mampu memperkuat ketahanan sektor keuangan serta meningkatkan perlindungan konsumen.
Apresiasi itu disampaikan dalam rangkaian Fact-Finding Mission OECD bidang asuransi dan dana pensiun di Jakarta, Senin, 8 Juni 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota penuh OECD.
Head of Insurance and Pensions OECD, Pablo Antolín, menilai Indonesia telah melakukan sejumlah pembenahan penting. Menurutnya, reformasi tersebut mencakup penguatan regulasi, pengawasan, serta pengembangan industri asuransi dan dana pensiun yang berkelanjutan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan kunjungan OECD menjadi momentum strategis bagi Indonesia. Selain memperkuat dialog kebijakan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana membandingkan praktik sektor keuangan nasional dengan standar internasional.
Friderica menilai proses aksesi OECD bukan sekadar penilaian terhadap Indonesia. Menurutnya, proses tersebut dapat mempercepat reformasi sektor keuangan nasional melalui penerapan praktik terbaik internasional.
Ia menjelaskan, tingkat Risk-Based Capital (RBC) tercatat 476,11 persen untuk asuransi jiwa. Sementara untuk asuransi umum 311,74 persen dan aset dana pensiun mencapai Rp410,14 triliun pada April 2026.
“Indonesia menyambut baik Fact-Finding Mission OECD sebagai bagian penting dari proses aksesi. Kami memandang proses ini menjadi kesempatan strategis untuk melakukan benchmarking praktik internasional terbaik serta mempercepat reformasi sektor keuangan Indonesia,” ujar Friderica.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan OJK tengah menjalankan berbagai reformasi struktural. Salah satunya melalui implementasi Program Penjaminan Polis yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Selain itu, OJK mendorong penerapan PSAK 117 yang mengadopsi IFRS 17 dan mengembangkan kerangka solvabilitas berbasis risiko atau New-RBC. OJK juga memperkuat fungsi aktuaria, serta memanfaatkan kecerdasan buatan dan teknologi digital dalam pengawasan industri.
“Dalam revisi UU P2SK yang telah disetujui, kerangka resolusi dan likuidasi perusahaan asuransi semakin diperkuat. Hal ini menjadi bagian integral dari implementasi Program Penjaminan Polis oleh LPS,” ujar Ogi.
Head of Insurance and Pensions OECD, Pablo Antolin, menambahkan pihaknya melihat sejumlah kekuatan sektor asuransi dan dana pensiun Indonesia. Di antaranya peningkatan inklusi keuangan, pengembangan asuransi mikro, penguatan kapasitas aktuaria, serta reformasi dana pensiun yang dinilai komprehensif.
Melalui kegiatan tersebut, Indonesia berharap dapat menunjukkan kemajuan reformasi sektor asuransi dan dana pensiun. Pemerintah juga berharap memperoleh masukan dari OECD guna memperkuat ketahanan sektor keuangan dan perlindungan konsumen dalam jangka panjang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....