OJK Catat Delapan Multifinance Belum Penuhi Ekuitas Minimum

  • 07 Jun 2026 13:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • OJK mencatat delapan multifinance belum memenuhi ekuitas minimum Rp100 miliar.
  • Perusahaan menyiapkan penambahan modal, investor strategis, atau merger.
  • Piutang pembiayaan tumbuh 2,08 persen, sementara NPF naik menjadi 2,89 persen.

RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada delapan perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Jumlah tersebut berasal dari total 144 perusahaan pembiayaan yang beroperasi hingga akhir April 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengatakan pihaknya terus mendorong perusahaan-perusahaan tersebut memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp100 miliar. Langkah tersebut dilakukan melalui pengawasan dan pemantauan terhadap rencana yang telah disampaikan masing-masing perusahaan.

"Seluruh perusahaan pembiayaan tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK. Hal tersebut memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum," ujar Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei OJK secara daring pada Jumat, 5 Juni 2026.

Menurut Agusman, sejumlah upaya yang ditempuh perusahaan meliputi penambahan modal oleh pemegang saham eksisting. Selain itu, perusahaan juga dapat mencari investor strategis atau melakukan merger.

Jumlah perusahaan yang belum memenuhi ketentuan tersebut tercatat tidak berubah dibandingkan bulan sebelumnya. Pada Maret 2026, OJK juga mencatat delapan perusahaan pembiayaan belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum.

Di sisi lain, kinerja industri pembiayaan masih mencatat pertumbuhan positif. OJK melaporkan piutang pembiayaan multifinance mencapai Rp514,65 triliun per April 2026.

Nilai tersebut tumbuh 2,08 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Pertumbuhan ini menunjukkan aktivitas pembiayaan masih terus berjalan di tengah tantangan ekonomi.

Namun demikian, kualitas pembiayaan mengalami sedikit tekanan. Tingkat Non Performing Financing (NPF) gross tercatat sebesar 2,89 persen pada April 2026.

Angka tersebut meningkat dibandingkan posisi Maret 2026 yang sebesar 2,83 persen. Meski naik, tingkat NPF industri masih berada dalam batas yang terjaga.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....