OJK Minta Korban Dugaan Penipuan Investasi di Purwokerto Segera Melapor
- 05 Jun 2026 09:23 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- OJK meminta korban dugaan penipuan investasi di Purwokerto segera melapor.
- OJK memanggil Direksi Bank Mantap dan meminta investigasi terhadap kasus tersebut.
- OJK mengimbau masyarakat menerapkan prinsip Legal dan Logis sebelum berinvestasi.
RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan investasi di Purwokerto segera melapor. Langkah ini dilakukan agar penanganan kasus dapat berjalan lebih cepat dan terukur.
Kasus tersebut mencuat setelah sejumlah pihak mengaku menjadi korban investasi bermasalah. Dugaan penipuan itu melibatkan seorang mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) Cabang Purwokerto.
Sebagai tindak lanjut, OJK telah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan pada Kamis, 4 Juni 2026. Sebab, banyak korban diduga menggunakan dana pinjaman bank untuk mengikuti investasi tersebut.
OJK juga meminta Bank Mantap melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap kasus tersebut. Investigasi mencakup jumlah korban, nilai kerugian, dan bentuk pendampingan kepada nasabah.
Selain itu, OJK masih mendalami informasi mengenai kemungkinan adanya korban dari bank lain. Dugaan tersebut muncul karena korban tidak hanya berasal dari nasabah Bank Mantap.
Untuk memudahkan proses pelaporan, OJK akan membuka Posko Pengaduan di Purwokerto. Posko ini diharapkan dapat membantu masyarakat menyampaikan pengaduan secara langsung.
OJK juga telah berkomunikasi dengan pihak kepolisian terkait penanganan kasus tersebut. Koordinasi dilakukan untuk mempercepat proses penindakan terhadap pihak yang terlibat.
Di tengah maraknya penipuan investasi, OJK mengimbau masyarakat agar lebih waspada. Masyarakat diminta selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis sebelum berinvestasi.
Prinsip Legal berarti memastikan perusahaan investasi memiliki izin dari otoritas berwenang. Sementara prinsip Logis mengharuskan masyarakat menilai kewajaran keuntungan yang ditawarkan.
OJK mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat juga dapat berkonsultasi melalui layanan resmi OJK sebelum berinvestasi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....