OJK Panggil Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Proses Penagihan

  • 07 Jun 2026 11:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • OJK memanggil Solusiku terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan.
  • Pengaduan mencakup dugaan penyalahgunaan data pribadi dan penyampaian informasi kepada pihak lain.

RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil penyelenggara layanan pinjaman daring Solusiku terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kepada konsumen. Hal ini merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang diterima melalui kanal resmi OJK.

OJK telah meminta klarifikasi PT Anugerah Digital Indonesia, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) merek Solusiku. Pemanggilan dilakukan pada Kamis, 4 Juni 2026 sebagai bagian dari fungsi pengawasan OJK.

Pengaduan yang diterima berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian proses penagihan terhadap konsumen. OJK juga mendalami dugaan penggunaan data pribadi serta penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berkepentingan.

Dalam proses klarifikasi, OJK menyoroti sejumlah aspek yang perlu ditindaklanjuti oleh penyelenggara layanan pinjaman daring (pinjol). Di antaranya kepatuhan prosedur penagihan, penggunaan sarana resmi perusahaan, pengawasan petugas penagihan, dan pelindungan data pribadi konsumen.

OJK meminta Solusiku menghentikan sementara tindakan penagihan yang berpotensi tidak sesuai ketentuan terhadap konsumen yang mengajukan pengaduan itu. Hal ini berlaku hingga proses penanganan pengaduan selesai dilakukan.

Penyelenggara layanan pinjol itu juga diminta menyerahkan data dan dokumen yang diperlukan untuk kepentingan pengawasan. OJK lalu meminta perusahaan melakukan penelaahan internal serta memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan dan pihak ketiga.

OJK menegaskan seluruh penyelenggara LPBBTI wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional dan bertanggung jawab. Proses penagihan juga harus dilakukan secara beretika tanpa intimidasi, ancaman, maupun penyalahgunaan data pribadi konsumen.

OJK menyatakan akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, OJK dapat mengenakan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....