OJK Dorong BPR dan BPRS Lebih Tangguh Dukung UMKM Daerah

  • 03 Jun 2026 08:12 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027 sebagai acuan penguatan industri agar lebih berintegritas, tangguh, dan kontributif.

RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). Ini dilakukan agar BPR dan BPRS semakin tangguh serta mampu memperluas akses keuangan bagi UMKM di daerah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan industri BPR dan BPRS menghadapi berbagai tantangan. Terutama yang berasal dari dinamika ekonomi global serta semakin pesatnya perkembangan teknologi keuangan.

Menurut dia, perubahan perilaku masyarakat terhadap layanan keuangan juga mendorong BPR dan BPRS untuk beradaptasi. Persaingan dalam penyaluran kredit kepada segmen mikro dan kecil pun menjadi semakin ketat.

Untuk menjawab tantangan tersebut, OJK telah menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027. Ini menjadi acuan penguatan industri agar lebih berintegritas, tangguh, dan kontributif.

"Melalui penguatan struktur dan daya saing, BPR dan BPRS diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan kegiatan usahanya ke depan," ujar Dian, Selasa 2 Juni 2026. Ini untuk mengantisipasi dampak gejolak perekonomian, serta meningkatkan daya saing industri dalam menjalankan fungsi intermediasinya kepada masyarakat dan sektor UMKM.

Dian mengatakan kinerja industri BPR dan BPRS hingga Maret 2026 masih menunjukkan tren positif. Total asetnya tercatat tumbuh 3,70 persen secara tahunan menjadi Rp236,69 triliun.

Penyaluran kredit dan pembiayaan juga meningkat 2,83 persen menjadi Rp176,96 triliun. Sementara dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 3,16 persen menjadi Rp165,49 triliun.

Dari sisi permodalan, rasio kecukupan modal atau CAR agregat industri mencapai 27,20 persen. Angka tersebut berada jauh di atas ketentuan regulator.

OJK mencatat porsi kredit dan pembiayaan UMKM yang disalurkan BPR dan BPRS mencapai 50,07 persen. Capaian tersebut menunjukkan peran strategis lembaga-lembaga tersebut dalam mendukung sektor usaha mikro dan kecil.

Selain memperkuat pembiayaan UMKM, OJK juga mendorong konsolidasi industri. Hingga April 2026, sebanyak 57 BPR dan BPRS telah disetujui untuk berkonsolidasi menjadi 18 entitas.

OJK berharap penguatan industri BPR dan BPRS dapat memperbesar kontribusinya terhadap ekonomi daerah. Langkah tersebut juga diharapkan mendukung daya saing ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....