OJK Revisi Aturan Bursa Karbon untuk Tingkatkan Likuiditas Pasar
- 22 Mei 2026 08:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- OJK merevisi aturan perdagangan karbon untuk meningkatkan likuiditas pasar karbon domestik.
- Potensi tambahan unit karbon diproyeksikan mencapai 9,54 juta ton CO2 ekuivalen.
- OJK menilai keterbatasan suplai unit karbon masih menjadi tantangan utama perdagangan karbon.
RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merevisi Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong peningkatan likuiditas pasar karbon nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan revisi aturan dilakukan seiring potensi besar perdagangan karbon domestik. OJK mencatat terdapat 49 proyek baru pengurangan emisi yang diproyeksikan menghasilkan 7,69 juta ton CO2 ekuivalen.
Selain itu, terdapat 10 proyek existing yang diperkirakan menambah suplai 2,15 juta ton CO2 ekuivalen. Dengan tambahan tersebut, total proyeksi unit karbon yang dapat diperdagangkan mencapai 9,54 juta ton CO2 ekuivalen.
“Total proyeksi unit karbon tambahan yang dapat diperdagangkan mencapai 9,54 juta ton CO2 ekuivalen. Setidaknya senilai Rp560,9 miliar sampai dengan Rp1,36 triliun dengan harga unit karbon yang diperdagangkan di IDX Karbon saat ini,” ujar Friderica dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis, 21 Mei 2026.
Friderica optimistis pasar karbon Indonesia akan terus berkembang melalui penguatan regulasi dan koordinasi lintas kementerian. Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun pasar karbon yang transparan dan mencegah praktik double counting.
Meski demikian, ia mengakui nilai transaksi bursa karbon nasional masih relatif kecil. Saat ini, total transaksi pasar karbon domestik baru mencapai Rp93,75 miliar.
Nilai tersebut masih jauh di bawah pasar karbon global. Pasar karbon Uni Eropa tercatat mencapai sekitar 700 miliar dolar AS, sementara China sekitar 40 miliar dolar AS.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan keterbatasan suplai unit karbon masih menjadi tantangan utama. Banyak proyek karbon saat ini masih menjalani proses sertifikasi.
Hasan berharap implementasi Perpres Nomor 110 Tahun 2025 dapat mempercepat pencatatan unit karbon dalam Sistem Registri Nasional. Sistem tersebut nantinya akan terhubung langsung dengan bursa karbon nasional.
“Kami harapkan semakin banyak unit karbon tercatat di Sistem Registri Unit Karbon yang terhubung dengan bursa karbon,” kata Hasan.
OJK juga terus membangun integrasi pasar primer dan pasar sekunder karbon nasional. Menurut Kiki, pengembangan pasar karbon juga dipengaruhi kebijakan pendukung seperti pajak karbon dan kuota emisi.,
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....