OJK Terbitkan Dua Aturan Baru terkait Perusahaan Efek dan Manajer Investasi

  • 21 Mei 2026 12:51 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • OJK menerbitkan dua aturan baru terkait perusahaan efek dan manajer investasi untuk memperkuat modal, tata kelola, dan manajemen risiko industri.

RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru untuk memperkuat industri pasar modal nasional. Masing-masing regulasi tersebut menyangkut Perusahaan Efek (PEKU) dan Manajer Investasi (MIKU).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2026 dan Nomor 5 Tahun 2026. Kebijakan ini diterbitkan seiring meningkatnya kompleksitas produk dan layanan jasa keuangan.

OJK menyebut regulasi baru ini bertujuan memperkuat tata kelola dan kapasitas permodalan industri. Selain itu untuk menghadapi perkembangan teknologi dan peningkatan risiko sektor jasa keuangan.

Melalui POJK Nomor 3 Tahun 2026, OJK mengatur pengelompokan kegiatan usaha perusahaan efek berdasarkan kapasitas dan tingkat permodalan. Pengelompokan tersebut dibagi menjadi PEKU 1, PEKU 2, dan PEKU 3.

PEKU 1 difokuskan untuk kegiatan pemasaran efek secara terbatas. Sedangkan PEKU 2 untuk kegiatan terbatas sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) atau Perantara Pedagang Efek (PPE).

Sementara PEKU 3 dapat menjalankan kegiatan lebih luas. Termasuk pembiayaan transaksi efek dan layanan transaksi efek luar negeri.

POJK ini juga memperkuat ketentuan modal disetor minimum dan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD), yaitu:

• PEKU 1 sebesar Rp1 miliar dengan MKBD minimum Rp500 juta.

• PEKU 2 sebesar Rp55 miliar dengan MKBD minimum Rp50 miliar.

• PEKU 3 sebesar Rp110 miliar dengan MKBD minimum Rp100 miliar.

Selain penguatan modal, aturan baru juga memperkuat tata kelola dan manajemen risiko perusahaan efek. OJK turut menekankan pentingnya fungsi kepatuhan dan riset sesuai skala usaha perusahaan.

Melalui POJK Nomor 5 Tahun 2026, OJK mengelompokkan manajer investasi menjadi MIKU 1 dan MIKU 2. Pengelompokan dilakukan berdasarkan cakupan kegiatan usaha dan kapasitas pengelolaan investasi.

MIKU 1 difokuskan pada pengelolaan produk investasi tertentu dengan cakupan kegiatan usaha lebih terbatas. Sedangkan MIKU 2 dapat menjalankan seluruh kegiatan usaha manajer investasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka memperkuat ketahanan dan kapasitas industri pengelolaan investasi, OJK menetapkan:

• MIKU 1 sebesar Rp25 miliar dengan MKBD minimum Rp5 miliar ditambah 0,1 persen dana kelolaan.

• MIKU 2 sebesar Rp50 miliar dengan MKBD minimum Rp10 miliar ditambah 0,1 persen dana kelolaan.

Selain itu, POJK ini menetapkan kewajiban minimum dana kelolaan bagi Manajer Investasi. Untuk MIKU 1 sebesar Rp500 miliar dan MIKU 2 sebesar Rp1 triliun dalam jangka waktu tertentu sejak memperoleh izin usaha.

Dengan penerbitan dua aturan baru tersebut, OJK berharap industri pasar modal Indonesia tumbuh lebih sehat dan profesional. Regulasi itu juga diharapkan memperkuat perlindungan investor dan meningkatkan kepercayaan pasar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....