Indonesia Tempati Posisi Satu dalam Indeks Transparasi Belanja Pajak Dunia
- 18 Mei 2026 13:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Indonesia menempati posisi teratas dari 116 negara dalam Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI)
- Indonesia melampaui sejumlah negara maju seperti Korea Selatan, Australia, Kanada, Jerman, Belanda, dan Prancis
- Komitmen Indonesia terhadap transparansi pelaporan belanja perpajakan telah mendapat pengakuan internasional
RRI.CO.ID, Jakarta - Indonesia menempati posisi teratas dari 116 negara dalam Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI). Indonesia melampaui sejumlah negara maju seperti Korea Selatan, Australia, Kanada, Jerman, Belanda, dan Prancis.
"Posisi Indonesia menunjukkan tren peningkatan yang konsisten sejak indeks tersebut pertama kali diluncurkan pada tahun 2023. Saat itu, Indonesia di peringkat ke-15, tahun 2024 naik ke peringkat ke-2, hingga tahun ini unggul di posisi teratas," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro dalam pernyataan tertulisnya, Senin, 18 Mei 2026.
Menurutnya, dengan posisi sekarang, komitmen Indonesia terhadap transparansi pelaporan belanja perpajakan telah mendapat pengakuan internasional. "Kemenkeu berkomitmen memperkuat kualitas transparansi belanja perpajakan sebagai bagian penting dari tata kelola fiskal yang sehat dan akuntabel," ucap Deni.
Upaya tersebut akan dilakukan melalui penyempurnaan kualitas pelaporan, serta melakukan monitoring dan evaluasi atas pemanfaatan kebijakan insentif. Dengan demikian, belanja perpajakan semakin terukur dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian.
GTETI merupakan indeks komparatif pertama di dunia yang menilai praktik pelaporan insentif atau belanja perpajakan (tax expenditure) secara global. Indeks ini dibangun berdasarkan data Global Tax Expenditures Database (GTED).
Pemeringkatan terhadap negara-negara, kata Deni, berdasarkan keteraturan, kualitas, serta cakupan informasi laporan insentif perpajakan yang diterbitkan. Insentif pajak yang dilaporkan dalam TER harus mencerminkan keberpihakan Pemerintah kepada masyarakat dan UMKM da mendukung iklim investasi.
Di Indonesia, rumah tangga dan UMKM menerima manfaat lebih dari 70 persen keseluruhan belanja perpajakan. Jumlahnya mencapai Rp389 triliun pada tahun 2025.
"Insentif tersebut diberikan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pokok. Seperti bahan makanan dan tempat tinggal, meringankan biaya pendidikan, kesehatan dan transportasi," ujar Deni
Insentif tersebut, lanjutnya, juga turut mendukung penciptaan lapangan kerja di masyakarat. Hal ini membuat kehidupan rakyat semakin berkualitas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....