Menkeu Pastikan Tidak Ada Pemeriksaan Peserta PPS, Dunia Usaha Diminta Tenang

  • 11 Mei 2026 15:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan wajib pajak yang sudah mengikuti tax amnesty tidak akan diperiksa lagi. Kecuali wajib pajak yang pada saat mengikuti program tersebut, belum juga memenuhi kewajibannya
  • Dengan ini saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya dunia usaha agar tetap tenang, dan tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan,” kata Menkeu Purbaya
  • Program PPS, tambah Purbaya, menimbulkan kerentanan bagi pegawai pajak. “Bisa disogok, bisa juga enggak disogok tapi diperiksa terus, saya kasihan melihat orang-orang itu,

RRI.CO.ID, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan wajib pajak yang sudah mengikuti tax amnesty tidak akan diperiksa lagi. Peraturan tersebut kecuali wajib pajak yang pada saat mengikuti program tersebut, belum juga memenuhi kewajibannya.

“Dengan ini saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya dunia usaha agar tetap tenang. Tidak menafsirkan pemberitaan secara berlebihan,” kata Menkeu Purbaya, dalam keterangan pers di Kementerian Keuangan, Senin, 11 Maret 2026.

Sebelumnya Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, akan menyelesaikan pemeriksaan wajib pajak peserta tax amnesty jilid II. Terutama yang kurang ungkap hartanya dan ketepatan janji repatriasinya.

Namun pernyataan itu disalahtafsirkan sebagai pemeriksaan kembali terhadap seluruh peserta program yang juga disebut Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Menurut Menkeu, yang sudah mengikuti program tersebut tidak akan dikejar lagi kecuali yang punya komitmen tapi belum diterapkan.

Karena ke depan, pemerintah tidak akan melakukan program tax amnesty lagi. “Selama saya jadi menteri Menteri Keuangan, sata tidak akan melakukan tax amnesty lagi,” ucap Menkeu Purbaya menegaskan.

Program itu, tambah Purbaya, menimbulkan kerentanan bagi pegawai pajak. “Bisa disogok, bisa juga enggak disogok tapi diperiksa terus, saya kasihan melihat orang-orang itu,” ujarnya.

Menkeu Purbaya juga mengatakan akan menegur Direktorat Jenderal Pajak agar tidak mengeluarkan pernyataan yang dapat mengganggu iklim usaha. menurutnya, yang harus dilakukan adalah menjaga kepastian hukum sehingga kepercayaan wajib pajak dan reformasi perpajakan dapat terjaga.

“Ke depan, yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan DJP lagi. Ini untuk mencegah kesimpangsiuran dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Menkeu Purbaya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....