OJK Ungkap Hasil Pertemuan dengan MSCI, Apresiasi Reformasi Pasar Modal Indonesia

  • 27 Apr 2026 16:23 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Otoritas Jasa Keuangan mengungkap hasil pertemuan dengan pimpinan dan analis MSCI di Amerika Serikat pada pekan lalu.
  • Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyatakan pertemuan berjalan positif dan konstruktif.
  • MSCI juga mengapresiasi berbagai langkah reformasi yang telah dilakukan regulator.

RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan mengungkap hasil pertemuan dengan pimpinan dan analis MSCI di Amerika Serikat. Pertemuan tersebut berlangsung pada pekan lalu dan membahas perkembangan pasar modal Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, menyatakan pertemuan berjalan positif dan konstruktif. MSCI juga mengapresiasi berbagai langkah reformasi yang telah dilakukan regulator.

“Pertemuan berlangsung baik, konstruktif, dan positif. MSCI juga menyampaikan pengakuan atas progres reformasi pasar modal Indonesia,” ujar Hasan di Jakarta, Senin, 27 April 2026.

Dalam pertemuan tersebut, ujarnya, MSCI menyoroti sejumlah capaian penting yang telah dilakukan OJK. Salah satunya adalah peningkatan transparansi kepemilikan saham di atas satu persen yang rampung pada Maret 2026.

Data tersebut dinilai penting dan akan dimanfaatkan dalam proses penilaian indeks global. Selain itu, OJK juga memperkenalkan daftar saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau high shareholding concentration.

Per awal April 2026, terdapat sembilan saham yang masuk dalam daftar tersebut. Beberapa di antaranya merupakan bagian dari konstituen indeks MSCI.

Hasan menyebut, MSCI merespons positif data tersebut dan akan menjadikannya bahan pertimbangan. Sementara saham dengan konsentrasi tinggi bahkan berpotensi akan dikeluarkan dari indeks.

OJK juga memperluas klasifikasi tipe investor untuk meningkatkan transparansi pasar. Kategori investor ditingkatkan dari sembilan menjadi 39 kelompok.

Langkah ini dinilai penting untuk membantu penyedia indeks global dalam menilai saham berdasarkan kriteria free float. Selain itu, OJK juga memperbarui definisi free float dan meningkatkan batas minimumnya.

Ketentuan free float yang sebelumnya 7,5 persen juga ditingkatkan secara bertahap menjadi minimal 15 persen. Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia.

“Ke depan, pembahasan teknis akan terus dilakukan bersama. Demi memudahkan penyedia indeks global membaca data yang telah disiapkan,” kata Hasan.

MSCI dijadwalkan melakukan peninjauan indeks pada 12 Mei 2026. Hasil evaluasi tersebut diharapkan mulai mencerminkan pemanfaatan data yang telah disampaikan Indonesia.

Selanjutnya, pada Juni 2026, MSCI juga akan melakukan peninjauan klasifikasi pasar secara berkala. OJK berharap Indonesia tetap berada dalam kategori emerging market.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....