Indonesia SIPF Ajak Partisipasi Publik Perkuat Lembaga Perlindungan Investor

  • 16 Apr 2026 02:23 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI/ Indonesia SIPF) akan mengusulkan penguatan lembaga perlindungan investor ke tingkat undang-undang
  • Untuk itu SIPF meluncurkan Consultation Paper dan mengajak para investor juga masyarakat untuk memberikan tanggapan dan usulan
  • Tujuan mengusulkan lembaga perlindungan investor ke tingkat undang-undang, untuk meningkatkan kepastian hukum. Utamanya bagi para investor jika mereka kehilangan asetnya

RRI.CO.ID, Jakarta- Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI/Indonesia SIPF) akan mengusulkan penguatan lembaga perlindungan investor ke tingkat undang-undang. Untuk itu SIPF meluncurkan Consultation Paper dan mengajak para investor juga masyarakat untuk memberikan tanggapan dan usulan.

"Tujuan kami mengusulkan lembaga perlindungan investor ke tingkat undang-undang, untuk meningkatkan kepastian hukum. Utamanya bagi para investor jika mereka kehilangan asetnya di pasar modal," kata Direktur Utama Indonesia SIPF Gusrinaldi Akhyar, dikutip Rabu, 15 April 2026.

Menurutnya, kerangka hukum lembaga perlindungan investor di pasar modal saat ini masih di tingkat peraturan sektoral OJK. Hal ini menimbulkan kekosongan hukum di tingkat undang-undang yang menimbulkan tantangan kelembagaan.

Indonesia SIPF yang selama ini diberi mandat perlindungan investor juga masih kurang diperhatikan. Padahal fungsinya cukup penting sebagai jaring pengaman keuangan di pasar modal nasional.

"Perlindungan investor membutuhkan penegakan hukum yang kuat di tingkat undang-undang. Dalam praktik global, hal itu merujuk pada IOSCO Principles and Objectives of Securities Regulation," ujar Gusrinaldi.

Sementara itu, Direktur SIPF Dwi Shara Soekarno mengungkapkan garis besar isi Consultation Paper. Isinya mempertegas posisi dan peran SIPF sebagai lembaga perlindungan investor independen dan menyeluruh dalam struktur pasar modal Indonesia.

“Jadi dalam kerangka kelembagaan struktur pasar modal kita sekarang ini, lembaga perlindungan investor itu belum ada di Undang-Undang Pasar Modal maupun perubahan terakhir di dalam UUP2SK," ujarnya.

Padahal, lanjut Dwi, pasar modal Indonesia tumbuh pesat dan situasi pasar modal sekarang tidak sama dengan dulu. "Apalagi kita mau ada peningkatan free float dari 7,5 persen ke 15 persen, " ucapnya.

Itu artinya, tambah Dwi, makin banyak investor ritel yang akan diajak masuk berinvestasi di pasar modal. Tapi, produk pasar modal yang dilindungi SIPF terbatas, tidak mengakomodasi semua produk, sementara jumlah investor terus bertambah.

"Sekarang saja, dari 20 juta investor yang tersebar di berbagai produk pasar modal, belum semuanya bisa kita lindungi asetnya. Regulasi harus dirancang berbasis pada kebutuhan nyata ini yang coba kita lakukan dengan Consultation Paper,” kata Dwi menegaskan.

Hingga April 2026, besar dana yang dikelola Indonesia SIPF mencapai sekitar Rp403 miliar. Dana ini yang digunakan untuk memberikan perlindungan bagi investor jika mengalami kehilangan asetnya.

Batas perlindungan yang diberikan bagi inevstor sebesar Rp200 juta. Sementara, perlindungan untuk perusahaan efeknya sebesar Rp100 miliar.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui isi Dokumen Consultation Paper dapat diakses melalui link berikut: https://indonesiasipf.co.id/id/consultation-paper. Untuk yang ingin memberikan tanggapan atau masukkan secara tertulis, bisa mengakses melalui e-form berikut:https://bit.ly/tanggapanconsultationpaper.

Bisa juga melalui email ke alamat: legal@indonesiasipf.co.id. Periode penyampaian tanggapan publik akan dibuka selama 30 hari sejak tanggal publikasi atau hingga pertengahan Mei 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....