OJK Cabut Izin BPR Sungai Rumbai, Pengawasan Perbankan Diperketat

  • 08 Apr 2026 11:54 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai.
  • Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tertanggal 7 April 2026.

RRI.CO.ID, Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK tertanggal 7 April 2026.

Pencabutan izin dilakukan sebagai bagian dari pengawasan sektor perbankan. Langkah ini juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan.

Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, OJK menetapkan BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan. Status ini diberikan karena rasio permodalan berada di bawah ketentuan.

Selanjutnya, pada 4 Maret 2026, status bank ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi. Keputusan ini diambil setelah upaya penyehatan oleh manajemen dan pemegang saham tidak berhasil.

OJK menilai waktu yang diberikan untuk perbaikan sudah memadai. Namun permasalahan permodalan dan likuiditas belum dapat diselesaikan.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian menetapkan langkah penanganan bank tersebut. LPS memutuskan penanganan dilakukan melalui proses likuidasi.

LPS juga meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut. Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan. Proses likuidasi juga akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

OJK mengimbau nasabah tetap tenang menyikapi kondisi ini. Dana masyarakat dipastikan tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....