OJK Catat 19 Perusahaan Keuangan Belum Penuhi Modal Minimum
- 07 Apr 2026 13:18 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih ada 19 perusahaan jasa keuangan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum.
- Perusahaan tersebut terdiri dari sektor pembiayaan dan penyelenggara pinjaman daring (pindar).
RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih ada 19 perusahaan jasa keuangan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum. Perusahaan tersebut terdiri dari sektor pembiayaan dan penyelenggara pinjaman daring (pindar).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Agusman, menyebutkan sembilan berasal dari perusahaan pembiayaan dan 10 dari penyelenggara pindar. Ketentuan yang belum dipenuhi meliputi modal inti minimum Rp100 miliar dan ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
“Saat ini terdapat 9 dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan kewajiban modal inti minimum Rp100 miliar. Ada juga 10 dari 95 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 secara daring, Senin, 6 April 2026.
Meski demikian, Agusman memastikan seluruh perusahaan tersebut telah menyampaikan rencana aksi. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat struktur permodalan masing-masing perusahaan.
Ia menjelaskan rencana aksi mencakup penambahan modal dari pemegang saham. Selain itu, perusahaan juga dapat mencari investor strategis atau melakukan merger.
“Action plan memuat langkah-langkah pemenuhan permodalan minimum. Di antaranya melalui penambahan modal disetor, mencari investor strategis, dan merger,” katanya.
Dalam upaya penegakan kepatuhan, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah pelaku industri. Sanksi diberikan kepada perusahaan pembiayaan, modal ventura, pindar, pergadaian, dan lembaga keuangan khusus sepanjang Maret 2026.
“Sanksi ini atas pelanggaran yang dilakukan terhadap POJK yang berlaku. Termasuk hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan,” ujarnya.
Sanksi yang dijatuhkan terdiri dari 25 denda dan 102 peringatan tertulis. OJK berharap langkah ini mendorong peningkatan tata kelola dan kepatuhan industri.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan tensi geopolitik di Timur Tengah turut meningkatkan risiko global. Dampaknya terlihat dari kenaikan harga energi dan volatilitas pasar keuangan dunia.
Ia menyebut hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada 1 April 2026 menilai sektor keuangan nasional masih stabil. “Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan dilangsungkan pada 1 April 2026, menilai stabilitas sektor jasa keuangan tetap terjaga,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum konflik terjadi, ekonomi global sempat menunjukkan penguatan. Namun, kondisi tersebut terkoreksi akibat eskalasi konflik di Timur Tengah.
“Tingginya ketidakpastian global dan tekanan harga energi juga mempersempit ruang kebijakan moneter bagi bank sentral global. Sekaligus kembali memunculkan ekspektasi high for longer,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....