DJP Hapus Sanksi Keterlambatan Lapor SPT, Cermati Aturannya

  • 27 Mar 2026 16:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan orang pribadi
  • DJP juga menghapus sanksi atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025
  • Kebijakan penghpausan sanksi atas keterlambatan laporan SPT dan pembayaran pajak penghasilan, menyusul keputusan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT hingga 30 April 2026.

RRI.CO.ID, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak penghasilan orang pribadi. Termasuk sanksi atas keterlambatan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025.

DJP menyampaikan kebijakan tersebut dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026. Kebijakan ini menyusul keputusan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT hingga 30 April 2026.

Berdasarkan pengumuman tersebut, bagi wajib pajak orang pribadi, pembayaran pajak penghasilan (PPh) 29 tetap tanggal 31 Maret 2026. Begitu pula dengan kewajiban pelaporan SPT nya.

Namun jika pembayaran pajak dan laporan SPT nya setelah tanggal tersebut hingga 30 april 2026, tidak akan dikenakan sanksi. Baik sanksi administratif maupun sanksi berupa denda maupun bunga.

Untuk itu, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Jika surat tagihan dan sanksi administratif sudah terlanjut diterbitka, DJP akan menghapusnya secara jabatan.

Kebijakan penghapusan sanksi ini, diperkirakan akan berpengaruh pada penerimaan pajak. “Yang pasti ada pergeseran penerimaan juga di April, mungkin sekitar lima triliunlah,” kata Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, Jumat, 27 Maret 2026.

Sementara itu, berdasarkan data DJP hingga 26 April 2026, pelaporan SPT sudah mencapai 9.131.427 SPT. Sedangkan wajib pajak yang sudah mengaktifkan akun Coretax sebanyak 16.963.643 wajib pajak.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....