Menkeu Purbaya Ceritakan Pengalaman Susahnya Mengakses Coretax
- 26 Mar 2026 15:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Kesulitan mengakses Coretax ternyata juga dialami oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat ingin menyampaikan laporan SPT nya.
- Menkeu Purbaya mengungkap adanya software aplikasi layanan khusus ke wajib pajak perusahaan besar
- Menkeu Purbaya berjanji akan terus memperbaiki sistem perpajakan Coretax karena masih banyak keluhan dari wajib pajak
RRI.CO.ID, Jakarta – Kesulitan mengakses Coretax ternyata juga dialami oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Hal itu dialaminya saat ingin menyampaikan laporan SPT nya.
“Kebetulan saya ngisi sendiri, tapi ditemani petugas pajak. Masa sistemnya muter-muter terus, empat kali baru bisa masuk,” kata Menkeu Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Rabu, 25 Maret 2026.
Mereka yang kesulitan mengakses Coretax, lanjut Purbaya, menganggap sistemnya ‘hang’ jadi mencoba masuk berulang-ulang. Sementara itu, dari sistem tidak ada informasi atau instruksi yang jelas kenapa Coretax tidak bisa diakses.
Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak seharusnya melakukan uji coba sebelum sistem digunakan. “Tapi saya enggak tahu kenapa enggak diuji dulu dari awal,” ucap Menkeu Purbaya.
Ia juga mengungkapkan menemukan adanya software layanan aplikasi pihak ketiga yang dapat mempercepat akses ke Coretax. Layanan ini hanya bisa digunakan oleh wajib pajak tertentu, utamanya perusahaan-perusahaan besar.
“Saya curiga ini yang membuat Coretax jadi kusut, karena ada layanan ke nasabah-nasabah besar. Saya baru tahu ini sekitar satu setengah bulan yang lalu,” ujarnya.
Adanya layanan tersebut membuat layanan pajak jadi terlihat tidak adil. Menkeu Purbaya berjanji akan segera membenahi persoalan Coretax yang masih menyulitkan penggunanya.
“Nanti kita perbaiki. Kita hilangkan layanan itu dan kita rapikan interfacenya,” ujarnya.
Menkeu menegaskan, layanan pajak harus setara bagi semua wajib pajak. Selain itu, bahasa dalam Coretax untuk layanan publik, juga harus disesuaikan yang mudah dipahami oleh masyarakat.
Sementara itu, berdasarkan data DJP, wajik pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 16.830.447 wajib pajak. Rinciannya, Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 15.782.719, WP Badan sebanyak 957.078.
WP instansi pemerintah sebanyak 90.424. Sedangkan WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebanyak 226.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....