Alasan Menkeu Perpanjang Laporan SPT hingga 30 April 2026

  • 26 Mar 2026 15:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
  • Batas waktu laporan SPT yang semula berakhir 31 Maret 2026 diperpanjang menjadi 30 April 2026
  • Wajib Pajak masih banyak yang mengeluhkan sulitnya mengakses sistem Coretax

RRI. CO. ID, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Khususnya untuk SPT Wajib Pajak (WP) orang pibadi.

Batas waktu pelaporan yang semula tanggal 31 Maret diperpanjang hingga 30 April 2026. Bersamaan dengan batas waktu pelaporan SPT Badan.

“Ya sudah kita perpanjang kalau perlu. Satu bulan ya, sampai 30 April,” kata Menkeu Purbaya dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Rabu, 25 Maret 2026.

Menkeu memberikan perpanjangan waktu karena sejumlah alasan. Diantaranya periode libur yang panjang jelang Idulfitri sehingga masih banyaknya WP pribadi yang belum menyampaikan laporannya.

Selain itu, masih banyak keluhan dari wajib pajak yang kesulitan mengakses sistem Coretax. Sehingga mereka menunda penyampaikan laporan SPT nya.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), laporan SPT yang sudah masuk sebanyak 9.072.935 SPT. Jumlah itu tercatat hingga 25 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Dari jumlah itu, Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) karyawan sebanyak 7.993.396. Sedangkan OP Non Karyawan sebanyak 891.594.

Sementara itu Wajib Pajak Badan (rupiah) sebanyak 186.216 . Sedangkan Badan Usaha (Dolar AS) sebanyak 138.

Sedangkan jumlah wajik pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.830.447 wajib pajak. Rinciannya, Wajib Pajak Orang Pribadi sebanyak 15.782.719, WP Badan sebanyak 957.078.

WP instansi pemerintah sebanyak 90.424. Sedangkan WP Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebanyak 226.

Menteri Keuangan Purbaya lebih lanjut mengatakan, akan membuat surat edaran mengenai perpanjangan batas waktu pelaporan SPT. Surat edaran tersebut akan menjadi pemberitahuan resmi pemerintah bagi para wajib pajak.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....