BI Sediakan Instrumen Penyimpanan Devisa Hasil Ekspor
- 22 Jan 2025 15:23 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Bank Indonesia mendukung upaya pemerintah mengoptimalkan devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA). Karena itu, BI akan mendorong para eksportir untuk menyimpan DHE melalui instrumen SVBI dan SUVBI.
SVBI adalah Sekuritas Valas Bank Indonesia dan SUVBI adalah Sukuk Valas Bank Indonesia. Kedua instrumen tersebut digulirkan pada 2023 lalu untuk menarik modal asing masuk ke Indonesia.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengatakan eksportir yang memasukkan DHE di rekening khusus bisa membeli SVBI dan SUVBI. "Kedua instrumen ini diperdagangkan di pasar sekunder," ujarnya pada peluncuran Laporan Perekonomian Indonesia 2024 di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Menurut Perry, sebelumnya BI sudah memberikan dukungan terhadap optimalisasi DHE-SDA. "Yaitu berupa deposito valuta asing (valas) perbankan yang dapat dipindahkan ke BI dengan bunga menarik," ucapnya.
BI juga menyediakan fasilitas lindung nilai melalui foreign exchange swap. Perry menyatakan dukungan terhadap optimalisasi DHE-SDA itu menyusul rencana pemerintah memperbarui aturan terkait hal tersebut.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada kesempatan doorstop bersama media di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta (Foto: Dokumentasi Kemenko Perekonomian)
Sementara itu, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang SDA sedang disiapkan. Persisnya terhadap PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam.
"PP-nya sedang disiapkan dan dilakukan harmonisasi," ujarnya. Terkait hal itu, Menko menyatakan bakal berkoordinasi dengan BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan.
Melalui revisi tersebut, pemerintah akan mewajibkan eksportir menempatkan 100 persen DHE-SDA di Indonesia minimal selama satu tahun. Sebelumnya, eksportir wajib menempatkan minimal 30 persen DHE-SDA di Indonesia minimal selama tiga bulan.
Menko Airlangga menjamin kebijakan DHE-SDA terbaru tidak akan memberatkan eksportir atau menggangu kinerja ekspor nasional. "Justru akan menambah cadangan devisa sehingga dapat memperkuat perekonomian nasional," ujarnya.
Menurut Menko, pemerintah tetap mempertimbangkan kondisi usaha kecil, khususnya eksportir dengan nilai ekspor lebih kecil. Ekspor senilai di bawah USD250 ribu per transaksi tidak diwajibkan mengikuti ketentuan pengelolaan DHE-SDA.
"Ketentuan tersebut bertujuan memberi kelonggaran kepada eksportir kecil yang memiliki modal dan transaksi terbatas," ujarnya. Sehingga, kata Menko, mereka tetap isaberdaya saing di pasar gobal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....