OJK Beberkan Strategi Jaga Stabilitas Sistem Keuangan Nasional
- 04 Agt 2026 14:23 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- OJK memperkuat stabilitas sistem keuangan melalui sejumlah kebijakan menyangkut perbankan, pasar modal, dan pelindungan konsumen.
- OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) melanjutkan reformasi pasar modal serta menerbitkan Roadmap Pasar Derivatif 2026–2030 dan IDX Sustainable Roadmap 2026–2030.
RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat berbagai kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Hal ini dilakukan melalui penguatan sektor perbankan, pasar modal, hingga pelindungan konsumen.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, Selasa 4 Agustus 2026 di Jakarta. Menurut dia, OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Di sektor perbankan, OJK mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mendukung akses pembiayaan masyarakat. OJK juga mempercepat pembaruan informasi kredit paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.
Selain itu, OJK mulai menerapkan batas minimal debitur di atas Rp1 juta dalam layanan SLIK. “Kebijakan tersebut telah berlaku efektif sejak 1 Juli 2026,” kata Kiki, panggilan akrabnya..
Di bidang devisa, OJK mendukung implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Ini dilakukan melalui pengawasan rekening escrow, penguatan koordinasi lintas lembaga, serta memastikan kesiapan industri perbankan.
Kiki menegaskan dana DHE SDA juga dapat dimanfaatkan sebagai agunan tunai. “Kebijakan ini diharapkan semakin memperkuat pengelolaan devisa nasional,” ucapnya.
Di sektor pasar modal, OJK bersama self-regulatory organization (SRO) melanjutkan reformasi untuk memperkuat integritas pasar. OJK juga mempercepat pendalaman pasar melalui berbagai regulasi baru dan penguatan bursa karbon.
Selain itu, OJK menerbitkan Roadmap Pasar Derivatif 2026–2030 dan IDX Sustainable Roadmap 2026–2030. Kedua dokumen tersebut menjadi pedoman pengembangan pasar modal yang lebih kuat dan berkelanjutan.
Di bidang pelindungan konsumen, OJK juga memperkuat pengawasan terhadap penyampai informasi sektor jasa keuangan. Kebijakan tersebut mengacu pada POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengenai perilaku penyampai informasi jasa keuangan atau financial influencer.
Kiki menegaskan aturan tersebut bertujuan mencegah penyampaian informasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat. “Kami berharap perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan semakin kuat melalui penerapan regulasi tersebut,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....