BI Komitmen Beli SBN Pemerintah Tahun 2025

  • 27 Des 2024 23:28 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Bank Indonesia (BI) akan melakukan pembelian Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder pada tahun 2025. Kesepakatan pembelian ini hasil kordinasi tahunan antara Kementerian Keuangan dan BI tentang rencana penerbitan SBN dan operasi moneter tahun 2025

"Konsultasi diperlukan agar penerbitan SBN oleh pemerintah selaras dengan arah kebijakan dan rencana operasi moneter BI. Selain itu penerbitannya sesuai dengan prinsip kehati-hatian serta memperhatikan dinamika pasar keuangan domestik dan global," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam siaran bersama BI dan Kemenkeu, Jumat ( 27/12/2024).

Baca Juga

Analis: Gaduhnya Kondisi Dalam Negeri Membuat Rupiah Melemah

Perdagangan Lesu, IHSG Ditutup Turun 29 Poin


BI mengarahkan kebijakan moneter tahun 2025 secara konsisten, untuk memastikan tetap terkendalinya inflasi dalam sasaran 2,5±1 persen. Selain itu, untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah guna mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Sedangkan dari sisi kebijakan fiskal, pemerintah berkomitmen mengelola fiskal dengan pruden untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. "Hal itu dilakukan dengan pengelolaan defisit APBN 2025 yang terkendali dan strategi pembiayaan yang hati-hati," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro.

APBN 2025 menetapkan defisit anggaran sebesar 2,53 persen dari PDB atau sebesar Rp616 triliun. Defisit akan dibiayai melalui pembiayaan utang neto sebesar Rp775,8 triliun dan pembiayaan nonutang neto sebesar minus Rp159,7 triliun.

Pembiayaan utang akan dilakukan melalui penarikan pinjaman luar negeri dan dalam negeri. Juga melalui penerbitan global bond dan penerbitan SBN di pasar domestik.

Sedangkan pembelian SBN oleh BI di pasar sekunder akan dilakukan dari pelaku pasar. Metodenya melalui mekanisme pertukaran SBN secara bilateral (bilateral debt switch) dengan Pemerintah.

"Mekanisme debt switch dilakukan dengan pertukaran antara SBN yang jatuh tempo dan SBN reguler. Dimana SBN nya dapat diperdagangkan di pasar (tradeable) dengan menggunakan harga pasar yang berlaku sesuai mekanisme pasar," ucap Denny.

Ditegaskan, bahwa mekanisme pertukaran SBN secara bilateral antara Kementerian Keuangan dan BI telah dilakukan sebelumnya. Yakni di tahun 2021 dan 2022.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....