UU Kesehatan Diharapkan Jadi Awal Reformasi Kesehatan di Indonesia
- 12 Jul 2023 04:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Kalangan dokter mengharapkan Undang-Undang (UU) Kesehatan yang telah disahkan DPR dapat menjadi awal reformasi kesehatan di Indonesia. Bahkan, undang-undang ini diharapkan dapat memperbaiki sistem kedokteran dan kesehatan Indonesia.
Demikian disampaikan dr. R.A. Adaninggar dalam perbincangan dengan Pro 3 RRI, Selasa (11/7/2023) malam. "Undang-undang ini menjadi pondasi dari reformasi kesehatan sistem kesehatan. Jadi, UU ini adalah program yang diusung pemerintah untuk mereformasi sektor kesehatan," kata dia.
Adaninggar berharap ada peningkatan layanan kesehatan primer. Menurutnya, dengan dasar undang-undang ini, masyarakat diarahkan menjadi sehat. "Jadi, pencegahan akan sangat diutamakan dibandingkan pengobatan," ujarnya.
Nantinya, kata dia, revitalisasi terhadap layanan PUskesmas dan Posyandu akan dilakukan. Hal itu untuk melengkapi sarana dan prasrana di tempat-tempat layanan primer. "Nanti ada juga dokter keluarga. Jadi ada dokter spesialis kedokteran keluarga layanan Primer, ini juga baru," kata dokter yang biasa disapa dr. Ningz ini.
Menurut dia, dokter spesialis kedokteran keluarga merujuk seperti yang ada di luar negeri. Di mana dokter ini akan fokus di bidang promotif dan preventif kesehatan. "Itu pilar yang pertama," ucapnya.
Sedangkan yang kedua, kata dr. Ningz, rumah sakit rujukan juga akan dilengkapi sarana dan prasarananya. Selain itu, juga ada telemedicine yang diatur dalam Undang Undang Kesehatan ini. "Ini memudahkan akses masyarakat itu untuk mendapatkan layanan kesehatan. Ini belajar dari pandemi," ujarnya.
Selain itu, kata dia, dengan adanya Undang Undang Kesehatan ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan kesehatan nasional. Dengan demikian, maka kebutuhan akan obat-obatan dan alat kesehatan dapat dipenuhi dari dalam negeri. "Jadi nantinya. dengan adanya undang-undang ini seperti memaksa pemerintah untuk memprioritaskan penggunaan obat-obatan, bahan baku, dan alat kesehatan dari dalam negeri," katanya.
Lebih lanjut, dr.Ningz mengatakan, pengesahan Undang Undang Kesehatan ini bukan akhir dari perjuangan kalangan dokter yang menginginkan reformasi kesehatan. Tetapi justru awal sebelum memasuki masa yang lebih berat. "Yakni mengawal regulasi teknis dan pelaksanaannya supaya bisa sesuai dengan yang sama-sama kita harapkan," ucapnya.
Untuk itu, dr. Ningz mengajak semua pihak bersatu lagi, sama-sama mengawal pelaksanaan Undang- Undang kesehatan ini. Caranya dengan memberi kritik dan masukan konstruktif demi masyarakat, bangsa, dan negara tercinta kita Indonesia.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023).
"Kami akan menanyakan kepada fraksi lainnya, apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang," kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin rapat paripurna.
Pertanyaan itu dijawab setuju oleh tujuh fraksi dari sembilan fraksi di DPR. Tujuh fraksi yang menyetujui yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak yakni Partai Demokrat dan PKS.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....