BPJS Kesehatan Jakarta Utara Tegaskan Kemandirian Penjaminan Sosial JKN
- 28 Agt 2026 00:51 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara menegaskan kemandirian skema JKN tanpa ikatan eksklusif dengan korporasi swasta.
- Peserta program jaminan kesehatan sosial dapat mengombinasikan polis asuransi komersial untuk peningkatan fasilitas kamar inap.
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama tetap menjadi gerbang utama pelayanan medis sesuai alur rujukan berjenjang.
RRI.CO.ID, Jakarta Utara - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jakarta Utara menegaskan skema penjaminan sosial berdiri secara independen. Pihak lembaga menyampaikan informasi tersebut dalam sosialisasi pelayanan kesehatan di Kelapa Gading pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Perusahaan asuransi swasta dapat bertindak sebagai pelengkap proteksi mandiri guna menanggung selisih biaya kamar rawat. Kombinasi pendanaan medis tersebut memberikan kebebasan bagi peserta untuk meningkatkan kenyamanan ruang perawatan rumah sakit.
Staf Bagian Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Utara dr. Ayu, menjelaskan mekanisme penggabungan layanan. Pihak asuransi swasta secara mandiri menyelesaikan kelebihan biaya kamar langsung kepada manajemen fasilitas kesehatan.
"Tidak ada yang kerja sama, tapi apakah bisa dikombinasikan? Masih bisa. Jadi misalnya saya kelas 1 nih, kemudian ada asuransi swasta mau naik VIP, selisihnya ditagihkan ke asuransi swasta bisa," kata dr. Ayu.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jakarta Utara Yayak Nugroho turut memberikan pernyataan mengenai prinsip operasional lembaga. Peserta yang memanfaatkan hak jaminan sosial wajib mengikuti seluruh alur rujukan berjenjang sejak pemeriksaan awal.
"Jadi BPJS tetap lurus, lainnya yang mau ngikut ya silakan, mau ikut numpang silakan. Jadi BPJS tetap lurus," ujar Yayak Nugroho.
Dokter Ayu menegaskan bahwa Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) menjadi pintu gerbang utama pemeriksaan. Perusahaan asuransi komersial dipersilakan merancang produk tambahan berupa penggantian pendapatan harian pasien rawat inap.
"Karena kan kalau tetapi memang prosedur yang digunakan harus prosedurnya BPJS Kesehatan. Jadi enggak bisa dibalik asuransi swasta dulu, udah habis plafonnya dialihin ke BPJS Kesehatan, itu enggak bisa, gitu," ucap dr. Ayu.
Yayak menyatakan bahwa skema santunan tunai menjadi urusan polis privat tanpa memengaruhi pertanggungan pemerintah. Penyediaan obat-obatan peserta tetap berpedoman ketat pada Formularium Nasional (Fornas) milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Enggak, ini garis lurus. Fornas saja sudah situ. Nah, kalau asuransi swasta mau menambahkan yang lain, 'Bisa kami tambahkan', nah di situ silakan di swastanya yang masuk," ujar Yayak.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan kenaikan kelas perawatan rumah sakit diatur secara selektif bagi masyarakat. Asuransi swasta dapat menanggung biaya obat alternatif di luar katalog resmi berdasarkan persetujuan dokter.
"Jadi kelas 3 enggak boleh, enggak bisa naik kelas karena kan dia eh preminya ada subsidi dari pemerintah walaupun dia bayar, gitu, Pak. Jadi yang boleh ya kelas 2 naik kelas 1 atau kelas 1 naik ke VIP," kata dr. Ayu.
Dokter Ayu menyampaikan bahwa Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) wajib menghitung selisih tarif. Rumah sakit mitra diingatkan agar tidak mengalihkan pasien berasuransi ganda ke skema pembiayaan umum.
"Jadi kan kalau BPJS Kesehatan itu menjamin kebutuhan, Pak. Keinginan, bolehlah pakai asuransi swasta lain," ucap dr. Ayu.
Hak penjaminan dasar program JKN harus tetap diprioritaskan sesuai ketentuan perjanjian kemitraan yang resmi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....