BPJS Watch Dorong Perbaikan Sistem Pelayanan JKN

  • 29 Sep 2026 11:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah mengalokasikan tambahan dana Rp20 triliun untuk BPJS Kesehatan guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan nasional.
  • BPJS Watch sebagai lembaga advokasi masih menerima banyak keluhan dan laporan terkait permasalahan pelayanan kesehatan di berbagai daerah.
  • Meskipun program JKN telah memberikan manfaat signifikan dalam pembiayaan kesehatan, masih diperlukan perbaikan sistemik dalam implementasinya di lapangan.

RRI.CO.ID, Jakarta - Tambahan dana Rp20 triliun untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diharapkan diikuti perbaikan sistem pelayanan kesehatan. Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timbul Siregar, mengatakan masih terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Timbul mengatakan program JKN telah memberikan banyak manfaat dalam pembiayaan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Namun, BPJS Watch masih menerima berbagai komplain dan laporan terkait pelayanan kesehatan di lapangan.

“Masih banyak persoalan, tetapi ini yang dicoba didorong bahwa program yang sudah baik harus satu-satu diselesaikan secara sistemik. Nah, Tetapi tidak bisa dilakukan hanya oleh BPJS Kesehatan," ujarnya dalam dialog Bersama RRI Pro3, Selasa, 29 September 2026.

Ia mengatakan, penyelesaian persoalan JKN tidak dapat dilakukan BPJS Kesehatan seorang diri. Menurutnya, program tersebut melibatkan berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan rumah sakit.

Selanjutnya, Timbul juga menyoroti sejumlah persoalan pelayanan yang masih terjadi di lapangan, termasuk antrean dan proses rujukan pasien. Selain itu, ia menilai, laporan pasien diminta pulang meski belum layak secara medis serta obat tak sesuai resep.

“Bagaimana sistem rujukan? Katanya akan keluar per test Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi. Bagaimana nanti kalau sudah sampai rumah sakit? Ketika dirujuk, ada jawaban cepat,” ucapnya.

Timbul menilai persoalan pelayanan perlu dijawab melalui sistem yang mampu mengatasi berbagai kendala di lapangan. Menurutnya, perbaikan tersebut berkaitan dengan kerja sama antara kementerian, rumah sakit, dan BPJS Kesehatan.

Ia juga mengatakan pemerintah memiliki kewenangan dalam penganggaran, pengawasan, penegakan hukum, dan regulasi. Menurutnya, kewenangan tersebut diperlukan untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan dan terkontrol.

“Dengan dana tersebut diharapkan bisa untuk pembiayaan mudah, lancarlah ke rumah sakit maupun ke pasar kesehatan tingkat satu. Nah, tentunya ini harus ditingkatkan nih pelayanannya dan tentunya harus kolaborasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, meminta peningkatan pelayanan BPJS Kesehatan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 28 September 2026.

“Bapak Presiden tadi di rapat adalah tolong dipastikan bahwa pelayanan BPJS juga ditingkatkan, antreannya bisa lebih pendek lagi. Kalau misalnya ada pasien yang masuk juga bisa dilayani dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan pihaknya akan terus melakukan perbaikan. Ia menyebut perbaikan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah perkembangan dalam sistem kesehatan, seperti inflasi medis.

“Inflasi medis, pertumbuhan penduduk, pergeseran penyakit, utilisasi meningkat dengan itu semua. Kemudian beberapa hal kecil kita akan perbaiki, fraud dalam pelayanan, dan ini juga penting, perilaku yang volume-based,” kata Prihati. (Nadya Syifa Syauqiyah)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....