Apa Itu Makanan Fortifikasi? Ini Fungsinya untuk Pemenuhan Gizi
- 17 Sep 2026 11:01 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah menarik 25 merek beras fortifikasi pada 15 September 2026 karena ditemukan ketidaksesuaian antara klaim produk dengan kandungan sebenarnya.
- Menteri Pertanian dan Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman memerintahkan penarikan seluruh produk bermasalah dari peredaran.
- Pemerintah akan menindak tegas pelaku yang terbukti melakukan pemalsuan beras fortifikasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
RRI.CO.ID, Jakarta - Pemerintah menarik 25 merek beras fortifikasi pada Selasa, 15 September 2026 lalu. Penarikan dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara klaim produk dengan kandungan sebenarnya melalui pemeriksaan yang dilakukan.
Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman memerintahkan penarikan seluruh produk bermasalah tersebut. Pemerintah juga menyatakan akan menindak pelaku yang terbukti melakukan pemalsuan beras fortifikasi sesuai ketentuan hukum.
"Yang pertama kami sudah perintahkan tarik, yang kedua cabut izinnya. Yang ketiga diproses," ucapnya, dikutip dari RRI, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.
Satgas Pangan Polri kini mendalami dugaan pelanggaran terhadap 25 merek beras fortifikasi yang ditemukan tidak sesuai label. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui bentuk pelanggaran serta pihak yang bertanggung jawab atas peredaran produk tersebut.
"Kami menilai bahwa kejahatan di bidang pangan ini sama pangkatnya dengan kejahatan di bidang kemanusiaan. Karena masalah pangan ini menyangkut hajat hidup orang banyak," ujar Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, dikutip dari laman yang sama.
Polri menyebut terdapat indikasi tindak pidana penipuan dalam kasus beras fortifikasi yang kandungannya tidak sesuai informasi kemasan. Indikasi tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap dugaan pelanggaran dalam distribusi produk beras.
Pemerintah menegaskan pelaku pemalsuan beras fortifikasi akan ditindak apabila penyelidikan menemukan bukti pelanggaran yang memenuhi unsur pidana. Langkah hukum tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian sekaligus melindungi masyarakat sebagai konsumen produk pangan.
Apa itu Makanan Fortifikasi?
Makanan fortifikasi cukup mudah ditemukan karena terdapat pada berbagai produk pangan yang umum dikonsumsi masyarakat. Produk tersebut meliputi susu, tepung, garam, minyak goreng, bahkan beras.
Melansir Hello Sehat, makanan fortifikasi merupakan pangan yang mendapatkan tambahan zat gizi tertentu. Penambahan tersebut juga dapat mengembalikan zat gizi yang hilang selama proses pengolahan bahan pangan.
Fortifikasi berbeda dengan konsumsi suplemen karena zat gizi tambahan sudah terdapat langsung dalam produk pangan. Praktiknya terasa lebih sederhana karena masyarakat dapat memperoleh zat gizi tersebut hanya dengan mengonsumsinya.
Zat gizi yang ditambahkan melalui proses fortifikasi umumnya termasuk kelompok mikronutrien yang dibutuhkan tubuh dalam jumlah kecil. Misalnya, tambahan zat besi pada tepung terigu, vitamin A pada minyak goreng, serta yodium pada garam.
Kalangan tertentu dapat memperoleh manfaat lebih besar dari pangan fortifikasi karena kebutuhan gizinya berbeda atau lebih tinggi. Kalangan tersebut mencakup anak-anak, ibu hamil, lansia, serta orang dengan pola makan khusus.
Fortifikasi di Indonesia ditujukan untuk mengatasi stunting, kurang gizi, dan gangguan akibat kekurangan yodium. Namun, konsumen harus tetap memperhatikan kandungan pangan terfortifikasi secara menyeluruh.
Sebagian pangan fortifikasi juga melalui banyak proses pengolahan sehingga kandungan lemak, natrium, atau gula perlu diperhatikan. Karena itu, pola makan bervariasi tetap diperlukan agar tubuh memperoleh asupan gizi yang beragam dan seimbang. (Shafa)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....