Menkes Soroti Dokter di RS Paripurna yang Belum Dibayar

  • 14 Sep 2026 18:35 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyoroti pembayaran tenaga kesehatan di sejumlah rumah sakit paripurna masih tertunda hingga beberapa bulan.
  • Kondisi tersebut mencakup dokter yang belum menerima jasa pelayanan, meski rumah sakit telah menyandang predikat paripurna.

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyoroti pembayaran tenaga kesehatan di sejumlah rumah sakit paripurna masih tertunda hingga beberapa bulan. Kondisi tersebut mencakup dokter yang belum menerima jasa pelayanan, meski rumah sakit telah menyandang predikat paripurna.

“Keluhan yang SDM-nya tidak dibayar. Misalnya dokter-dokternya tidak dibayar, jaspelnya ditunda, itu terjadi juga di rumah sakit-rumah sakit paripurna,” kata Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 September 2026.

Menurut Budi, kondisi tersebut tidak seharusnya terjadi pada rumah sakit yang telah memperoleh predikat paripurna. Status tersebut semestinya mencerminkan kualitas pelayanan dan kesiapan sumber daya manusia kesehatan.

“Kalau rumah sakit berstatus paripurna, dokter, perawat, dan bidan sebagai SDM kesehatan harusnya dapat bekerja dengan baik. Predikat paripurna semestinya mencerminkan kualitas pelayanan serta dukungan sumber daya manusia kesehatan yang memadai,” ucapnya.

Menkes Budi menilai pelayanan rumah sakit paripurna sulit optimal jika dokter dan tenaga kesehatan tidak menerima hak tepat waktu. Menurutnya, keterlambatan pembayaran tenaga kesehatan dapat memengaruhi kualitas pelayanan kepada pasien di rumah sakit berstatus paripurna.

“Sulit membayangkan rumah sakit paripurna memberikan pelayanan optimal jika pembayaran dokter tertunda hingga tiga bulan. Jasa pelayanan dokter yang belum dibayarkan menjadi persoalan yang sekarang sedang kami bereskan,” ujarnya.

Selain itu, Kemenkes akan memasukkan pengalaman pasien dan tenaga kesehatan sebagai bagian penilaian akreditasi rumah sakit. Langkah ini bertujuan mengurangi kesenjangan antara predikat akreditasi dengan kualitas pelayanan yang dirasakan masyarakat.

Menkes Budi mengatakan laporan masyarakat melalui jalur formal dan media sosial menunjukkan perbedaan indikator mutu rumah sakit. Perbedaan tersebut terlihat dari pengalaman pengguna layanan yang dirasakan masyarakat sehari-hari.

“Pasien itu tidak masuk tiap lima tahun sekali untuk mengecek rumah sakit. Mereka datang tiap hari untuk menggunakan layanan kesehatan,” kata Budi.

Ia menjelaskan, hasil penilaian akreditasi nantinya akan dikaitkan dengan pembayaran BPJS Kesehatan. Namun, dampaknya terhadap pendapatan rumah sakit tidak akan langsung diterapkan.

“Turunnya akreditasi atau perubahan akreditasi tidak akan berdampak terhadap pendapatan yang diterima rumah sakit. Ini sebenarnya kita mau dalam lima tahun ke depan secara bertahap kita perbaiki kualitas rumah sakit,” ujarnya.

Menurut Menkes, penilaian mutu rumah sakit diarahkan memastikan pasien memperoleh pelayanan cepat, baik, obat tersedia, serta tindakan operasi berjalan optimal. Selain itu, pembayaran tenaga kesehatan tepat waktu menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit.

“Kalau paripurna seharusnya benar-benar pasiennya dirawat dengan baik. Kalau di rumah sakit-rumah sakit paripurna, SDM kesehatannya, dokter, perawatnya sebaik-baiknya dan harusnya bisa bekerja dengan baik,” kata Budi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....