KKI Dalami Dugaan Pelanggaran Etik 12 Tenaga Kesehatan

  • 07 Agt 2026 21:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • KKI sedang mendalami dugaan pelanggaran etik yang melibatkan sekitar 10 hingga 12 tenaga kesehatan berdasarkan laporan pelayanan tidak sesuai standar profesional.
  • Pimpinan KKI Muhammad Syahril menyatakan pihaknya telah memiliki identitas tenaga kesehatan yang akan melalui proses klarifikasi sesuai mekanisme organisasi profesi.
  • Setiap dugaan pelanggaran etik harus ditangani secara objektif untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.

RRI.CO.ID, Jakarta – Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mendalami dugaan pelanggaran etik yang melibatkan sekitar 10 hingga 12 tenaga kesehatan. Pemeriksaan dilakukan menyusul munculnya laporan mengenai dugaan pelayanan yang tidak sesuai standar profesional kepada pasien.

Pimpinan KKI, Muhammad Syahril, mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas sejumlah tenaga kesehatan yang akan melalui proses klarifikasi sesuai mekanisme organisasi profesi. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran etik harus ditangani secara objektif agar kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan tetap terjaga.

"Saat ini ada sekitar 10 sampai 12 nama yang kami kantongi. Mereka adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi sekaligus terikat oleh etika profesi," kata Syahril saat berbincang dengan Pro3 RRI, Jumat 7 Agustus 2026.

Ia menjelaskan seluruh tenaga kesehatan telah mengucapkan sumpah profesi dan wajib mematuhi kode etik dalam memberikan pelayanan. Karena itu, setiap pasien berhak memperoleh layanan yang adil tanpa membedakan latar belakang maupun jenis pembiayaannya.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran etik, organisasi profesi bersama pihak terkait akan melakukan investigasi dan klarifikasi untuk memastikan fakta yang terjadi.

"Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi pelanggaran etik yang merugikan masyarakat, maka organisasi profesi bersama pihak terkait akan melakukan investigasi dan klarifikasi secara menyeluruh," ujarnya.

Hasil pemeriksaan akan menentukan kategori pelanggaran, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Syahril menegaskan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan juga memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kesehatan.

Menurutnya, penguatan pengawasan internal penting untuk memastikan pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar profesi dan mengutamakan keselamatan pasien. Langkah tersebut juga diharapkan mampu mencegah terulangnya dugaan pelanggaran etik di fasilitas pelayanan kesehatan.

KKI turut mengimbau masyarakat memanfaatkan mekanisme pengaduan resmi apabila menemukan pelayanan yang diduga tidak sesuai standar. Laporan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....