Siap-siap! BGN Bakal Tutup 157 Dapur MBG di Kabupaten Tangerang

  • 07 Agt 2026 11:30 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Sebanyak 157 SPPG di Kabupaten Tangerang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi.
  • Sebanyak 155 dapur MBG telah dinyatakan layak dan mengantongi sertifikat.
  • BGN mengancam menutup permanen SPPG yang tidak menunjukkan progres pengurusan SLHS.

RRI.CO.ID, Tangerang - Sebanyak 157 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tangerang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kondisi tersebut membuat Badan Gizi Nasional (BGN) berpotensi menutup dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum memenuhi persyaratan.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang mencatat terdapat 312 unit SPPG yang beroperasi di wilayah tersebut. Sebanyak 155 dapur telah terverifikasi layak, sedangkan sisanya masih belum memenuhi persyaratan sertifikasi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi mengatakan pemerintah daerah terus mempercepat pemenuhan standar keamanan pangan program MBG. Ia menyampaikan keterangan tersebut di Kabupaten Tangerang pada Jumat, 7 Agustus 2026.

"Dari 312, sebanyak 157 unit belum mengantongi SLHS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 68 dapur diantaranya saat ini tengah dalam proses pengurusan sertifikasi, sementara 89 dapur sisanya belum mengantongi SLHS," ujarnya.

Hendra menjelaskan penerbitan SLHS mengharuskan setiap SPPG memenuhi sejumlah persyaratan teknis yang telah ditetapkan. Persyaratan tersebut bertujuan menjamin mutu dan keamanan makanan yang disajikan kepada para penerima manfaat.

"Syarat-syaratnya yaitu minimal 50 persen pegawai di SPPG sudah memiliki sertifikat penjamah makanan. Lalu lolos inspeksi kesehatan lingkungan, serta lulus pemeriksaan laboratorium," ucapnya.

Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional Kabupaten Tangerang Priyo Basuki menyatakan BGN akan memberikan sanksi kepada SPPG tanpa kemajuan pengurusan SLHS. Sebagian pengelola masih menghadapi kendala pelatihan, administrasi, dan pemenuhan persyaratan laboratorium.

"Itu mungkin yang sama sekali belum ada progres SPPG mengurus SLHS, kemungkinan bisa diberi sanksi," kata dia.

Ia mengatakan keterbatasan petugas sanitasi turut memengaruhi proses penerbitan sertifikat pada sejumlah SPPG di Kabupaten Tangerang. Hasil pemeriksaan laboratorium yang belum sesuai juga mengharuskan pengelola memperbaiki sejumlah kekurangan terlebih dahulu.

"Kalau dari Dinkes biasanya dari petugas sanitasi yang terbatas, terus ada kendala seperti ketika cek laboratorium ada yang tidak sesuai terkadang harus diperbaiki dulu, dan juga banyaknya kekurangan-kekurangan di SPPG," kata dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....