BPOM dan HMI Perkuat Sinergi Pengawasan Obat melalui Regulasi Baru
- 04 Jul 2026 12:10 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- BPOM menerima aspirasi HMI terkait implementasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 untuk pengawasan obat bebas di toko modern dengan fokus pada keselamatan pasien.
- Peraturan tersebut dirancang untuk memberikan pembatasan dan mekanisme pengawasan yang jelas sehingga obat bebas tidak benar-benar bebas tanpa pengaturan.
- HMI merekomendasikan penetapan standar kompetensi bagi petugas penjualan obat, evaluasi berkala, dan penguatan peran apoteker dalam memastikan penggunaan obat yang aman.
RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan menerima aspirasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terkait pengawasan penjualan obat bebas di toko modern. Audiensi membahas implementasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 untuk menjamin akses obat yang aman.
Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 mengatur pengawasan pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas kefarmasian. Aturan tersebut juga mencakup fasilitas lain yang melayani kebutuhan masyarakat terhadap obat-obatan dasar.
HMI menyatakan mendukung tujuan regulasi karena dinilai memberikan kepastian hukum dan memperluas akses masyarakat terhadap obat. Namun, organisasi mahasiswa itu mengingatkan keselamatan pasien serta penguatan pengawasan harus menjadi perhatian utama.
Direktur Hubungan Antar Lembaga BAKORNAS HMI Lana Rozikin menilai kemudahan akses obat memerlukan sistem pengawasan memadai. Ia menekankan peran apoteker dan tenaga teknis kefarmasian perlu diperkuat demi memastikan penggunaan obat aman.
"Kemudahan akses obat merupakan hal positif, tetapi keselamatan pasien harus tetap menjadi prioritas. Obat bebas maupun obat bebas terbatas tetap memerlukan edukasi mengenai indikasi, kontraindikasi, dan penggunaan yang tepat," kata Direktur Hubungan Antar Lembaga Badan Koordinasi HMI Lana Rozikin di BPOM Command Center (BCC), Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
HMI merekomendasikan BPOM menetapkan standar kompetensi bagi petugas yang menangani penjualan obat di pusat perbelanjaan modern. Organisasi itu juga meminta evaluasi dan audit berkala dilakukan untuk memitigasi potensi dampak negatif kebijakan.
Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 diterbitkan setelah pemerintah membuka ruang penjualan obat tertentu. Regulasi itu mengatur penjualan obat bebas dan obat bebas terbatas di toko modern secara lebih terarah.
Ia mengatakan BPOM berwenang mengatur aspek produk obat, sedangkan sumber daya manusia kesehatan menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan. Pembagian kewenangan tersebut menjadi dasar penyusunan pengaturan teknis dalam pelaksanaan kebijakan baru tersebut.
"Tujuan utama kami adalah memastikan obat bebas dan obat bebas terbatas tidak benar-benar bebas tanpa pengaturan. Justru melalui regulasi ini ada pembatasan dan mekanisme pengawasan yang lebih jelas," ujarnya.
BPOM tengah menyiapkan keputusan Kepala BPOM untuk mengatur mekanisme penjualan obat bebas terbatas secara lebih rinci. Ketentuan itu meliputi pembatasan pembelian, verifikasi usia pembeli, serta pengaturan teknis guna mencegah penyalahgunaan obat.
Kepala BPOM menegaskan masukan apoteker dan organisasi masyarakat akan menjadi pertimbangan penyusunan aturan teknis lanjutan. Ia meminta HMI menyampaikan masukan tertulis sebagai bahan resmi implementasi Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026.
"Aspirasi yang disampaikan tidak hanya kami tampung. Tetapi kami terima dan akan menjadi bagian dari pembahasan dalam penyusunan keputusan teknis yang sedang kami siapkan," ucap Taruna.
Taruna menyebut masih tersedia sekitar empat bulan sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh di lapangan. Masa itu akan digunakan untuk menyempurnakan pengaturan agar pelaksanaannya efektif dan melindungi masyarakat secara optimal.
BPOM juga menegaskan komitmen melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran obat di seluruh wilayah Indonesia. Instrumen penegakan hukum mencakup sanksi administratif, pencabutan izin, penyitaan produk, hingga proses pidana bagi pelanggar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....