BPJS Kesehatan Tegaskan Aturan Baru Kontrol Tak Berlaku untuk Pasien Darura
- 10 Jun 2026 15:21 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- BPJS Kesehatan menegaskan aturan baru jadwal kontrol tidak berlaku bagi pasien dalam kondisi gawat darurat.
- Peserta JKN yang mengalami keadaan darurat tetap dapat langsung mendatangi IGD tanpa reservasi maupun surat kontrol.
- Kebijakan jadwal kontrol hanya diterapkan untuk layanan rutin dan tidak mengurangi hak peserta memperoleh layanan darurat.
RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan aturan baru mengenai jadwal kontrol pasien tidak berlaku bagi peserta dalam kondisi gawat darurat. Pasien yang membutuhkan penanganan medis segera tetap dapat langsung memperoleh layanan tanpa harus mengikuti jadwal kontrol.
Ketentuan tersebut menjadi penjelasan penting di tengah penerapan aturan baru kontrol rutin peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026. Dalam aturan itu, peserta diwajibkan datang sesuai tanggal yang tercantum pada surat kontrol.
BPJS Kesehatan menjelaskan kebijakan penyesuaian jadwal hanya berlaku untuk layanan kontrol rutin. Sementara penanganan pasien darurat tetap mengacu pada prosedur kegawatdaruratan yang berlaku di fasilitas kesehatan.
Dengan demikian, peserta yang mengalami kondisi medis darurat tidak perlu menunggu jadwal kontrol atau melakukan reservasi terlebih dahulu. Mereka dapat langsung mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) untuk mendapatkan pertolongan medis.
Kebijakan tersebut juga berlaku bagi seluruh peserta JKN yang membutuhkan penanganan segera akibat kecelakaan, serangan penyakit akut, maupun kondisi lain yang mengancam keselamatan jiwa. Prioritas pelayanan tetap diberikan berdasarkan tingkat kegawatan pasien.
BPJS Kesehatan menegaskan hak peserta untuk mendapatkan pelayanan darurat tidak berubah. Aturan baru yang diterapkan hanya ditujukan untuk meningkatkan keteraturan layanan kontrol dan rawat jalan.
Menurut BPJS, sistem penjadwalan kontrol rutin diperlukan untuk mendukung integrasi antrean dan reservasi digital di fasilitas kesehatan. Melalui sistem tersebut, rumah sakit dapat mengatur kapasitas pelayanan secara lebih efektif.
Namun, kondisi darurat memiliki mekanisme pelayanan yang berbeda. Karena itu, pasien gawat darurat tetap dapat langsung dilayani tanpa harus memperhatikan tanggal pada surat kontrol.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat memahami perbedaan antara layanan kontrol rutin dan pelayanan darurat. Pemahaman tersebut dinilai penting agar peserta tidak ragu mencari pertolongan ketika menghadapi kondisi medis yang membutuhkan penanganan segera.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....