Aturan Kontrol BPJS Berubah, Simak Ketentuan Terbarunya

  • 10 Jun 2026 14:04 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BPJS Kesehatan mewajibkan pasien kontrol datang sesuai tanggal dalam surat kontrol mulai 1 Juni 2026.
  • Peserta yang datang lebih awal dari jadwal berpotensi tidak mendapatkan layanan kontrol.
  • Aturan baru diterapkan untuk mendukung sistem antrean dan reservasi layanan kesehatan yang lebih tertib.

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerapkan ketentuan baru bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjalani kontrol rutin. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 dan mengatur kedatangan pasien sesuai jadwal yang tercantum dalam surat kontrol.

Kebijakan ini menjadi perhatian banyak peserta BPJS Kesehatan. Sebab, pasien kini tidak lagi diperbolehkan datang lebih awal dari tanggal yang telah ditetapkan dokter dan fasilitas kesehatan.

BPJS Kesehatan menjelaskan jadwal kontrol merupakan bagian dari sistem pelayanan yang terintegrasi dengan antrean dan reservasi digital. Karena itu, peserta wajib mengikuti jadwal yang telah ditentukan.

Jika pasien datang sebelum tanggal yang tercantum dalam surat kontrol, pelayanan kontrol berpotensi tidak dapat diberikan. Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh layanan kontrol rutin peserta JKN.

Menurut BPJS Kesehatan, pengaturan jadwal bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan kesehatan. Selain itu, sistem ini diharapkan dapat mengurangi penumpukan pasien pada hari-hari tertentu.

Jadwal kontrol sendiri ditentukan langsung oleh dokter yang menangani pasien. Penetapan jadwal mempertimbangkan kondisi medis dan kebutuhan tindak lanjut pengobatan.

Berdasarkan penjelasan resmi laman BPJS Kesehatan, ketentuan baru kontrol pasien meliputi:

• Pasien wajib datang sesuai tanggal pada surat kontrol.

• Pasien tidak diperbolehkan datang lebih awal dari jadwal yang ditetapkan.

• Jadwal kontrol ditentukan oleh dokter dan rumah sakit, bukan oleh BPJS Kesehatan.

• Ketentuan berlaku bagi pasien kontrol rutin, termasuk pasien rujukan rumah sakit.

BPJS menegaskan kebijakan tersebut tidak mengubah hak peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Aturan hanya ditujukan untuk meningkatkan keteraturan layanan dan memaksimalkan kapasitas fasilitas kesehatan.

Karena itu, peserta diimbau memeriksa kembali tanggal yang tercantum dalam surat kontrol. Langkah sederhana tersebut dapat membantu menghindari kendala saat mengakses layanan kesehatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....