Ini yang Dapat Dilakukan Pasien jika Jadwal Kontrol BPJS Terlewat

  • 10 Jun 2026 14:39 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Peserta BPJS yang melewati jadwal kontrol masih dapat memperoleh layanan kesehatan dengan melakukan reservasi ulang.
  • Pendaftaran ulang wajib dilakukan secara online paling lambat H-1 sebelum kedatangan ke fasilitas kesehatan.
  • BPJS Kesehatan menerapkan ketentuan ini untuk mendukung sistem antrean dan reservasi digital yang lebih tertib.

RRI.CO.ID, Jakarta - Peserta BPJS Kesehatan yang melewati jadwal kontrol rutin tetap dapat memperoleh layanan kesehatan. Namun, terdapat prosedur yang harus dipenuhi agar pelayanan tetap bisa diberikan oleh fasilitas kesehatan.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari aturan baru BPJS Kesehatan yang mulai berlaku sejak 1 Juni 2026. Aturan ini mengharuskan peserta menjalani kontrol sesuai tanggal yang tercantum dalam surat kontrol.

Meski demikian, BPJS Kesehatan memberikan solusi bagi peserta yang berhalangan hadir pada tanggal yang telah ditetapkan. Peserta masih dapat melakukan kontrol lanjutan dengan melakukan reservasi atau pendaftaran ulang secara daring.

Berdasarkan laman resmi BPJS Kesehatan, reservasi harus dilakukan paling lambat satu hari sebelum kedatangan atau H-1. Langkah ini diperlukan agar fasilitas kesehatan dapat menyesuaikan jadwal pelayanan pasien.

Dengan melakukan reservasi ulang, peserta tetap dapat memperoleh layanan meskipun tanggal pada surat kontrol telah terlewati. Karena itu, peserta diimbau segera melakukan pendaftaran ulang apabila tidak dapat hadir sesuai jadwal.

BPJS menjelaskan kebijakan tersebut diterapkan untuk mendukung sistem antrean dan reservasi digital yang kini digunakan fasilitas kesehatan. Pengaturan jadwal juga bertujuan menghindari penumpukan pasien pada waktu tertentu.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan jadwal kontrol ditetapkan oleh dokter dan rumah sakit berdasarkan kebutuhan medis pasien. Tanggal tersebut kemudian dicantumkan dalam surat kontrol sebagai acuan kunjungan berikutnya.

Peserta juga perlu memahami bahwa aturan ini berbeda dengan ketentuan pasien yang datang lebih awal. Jika pasien datang sebelum tanggal yang tertera pada surat kontrol, layanan kontrol berpotensi tidak dapat diberikan.

Adapun ketentuan bagi peserta yang terlambat menjalani kontrol meliputi:

  • Jadwal kontrol pada surat kontrol telah terlewati.
  • Peserta wajib melakukan reservasi atau pendaftaran ulang secara online.
  • Reservasi dilakukan paling lambat satu hari sebelum kedatangan.
  • Layanan kontrol dapat diberikan sesuai jadwal yang tersedia di fasilitas kesehatan.

BPJS Kesehatan mengimbau peserta selalu memeriksa tanggal kontrol dan memanfaatkan layanan digital yang tersedia. Langkah tersebut dapat membantu menghindari kendala administrasi maupun keterlambatan pelayanan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....