BPOM Dorong Implementasi Aturan Obat, Ritel Modern Siap Mendukung

  • 05 Mei 2026 15:46 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BPOM menerbitkan Peraturan Nomor 5 Tahun 2026 untuk memperluas pengawasan obat ke fasilitas non-kefarmasian
  • Regulasi bertujuan menjamin keamanan, khasiat, mutu obat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat
  • Aturan menegaskan tanggung jawab dan sanksi bagi pelaku distribusi obat dalam seluruh rantai peredaran

RRI.CO.ID, Jakarta - Kepala BPOM Taruna Ikrar menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 untuk mengatur pengawasan pengelolaan obat secara menyeluruh. Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar di masyarakat.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 13 Maret 2026 sebagai bagian dari upaya penguatan sistem pengawasan obat nasional. Aturan ini mencakup fasilitas pelayanan kefarmasian serta fasilitas lain seperti minimarket, supermarket, dan hypermarket.

Taruna menegaskan bahwa regulasi ini hadir untuk mengisi kekosongan pengaturan di fasilitas non-kefarmasian. Selama ini, pengawasan lebih terfokus pada fasilitas pelayanan kefarmasian seperti apotek yang telah memiliki aturan jelas.

“Intinya, sebetulnya BPOM ini mengatur sesuatu yang dulunya belum diatur. Makanya kita buat aturan, untuk memastikan obat yang sampai ke masyarakat itu dipastikan khasiatnya, identitasnya, dan dijamin kualitasnya,” ucap Kepala BPOM dalam kegiatan ‘Sosialisasi & Teras Obrolan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026’ di Aula BTI Kantor BPOM, Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya fasilitas lain seperti ritel modern belum memiliki pengaturan yang tegas dalam pengelolaan obat. Kondisi tersebut menimbulkan potensi risiko jika tidak ada pengawasan yang jelas dan terstruktur.

“Kalau kita tidak atur, siapa yang jamin dan siapa yang bertanggung jawab? Kalau dibiarkan seperti pasar bebas atau area abu-abu. Itu sangat berbahaya,” kata Taruna.

Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan obat bebas telah lama beredar di berbagai toko tanpa regulasi spesifik. Hal ini mendorong negara untuk hadir memastikan pengawasan distribusi obat berjalan dengan baik.

“BPOM harus memastikan sebagai penjamin atas nama negara, harus turun tangan. Karena kalau terjadi keracunan atau efek samping, harus jelas siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dengan adanya regulasi ini, konsekuensi hukum menjadi jelas bagi seluruh pihak dalam rantai distribusi. Kepastian hukum juga mencakup pemberian sanksi administratif hingga pidana jika terjadi pelanggaran.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....