Hewan Kurban Tangerang Rawan PMK, Pemda Distribusikan Obat

  • 15 Mei 2026 19:25 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Hewan kurban diwilayah Tangerang rawan terjangkit penyakit kuku dan mulut (PMK)
  • Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang mendistribusikan obat-obatan kepada para pedagang hewan kurban sebagai langkah antisipasi
  • Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang mengerahkan sebanyak 96 petugas

RRI.CO.ID, Tangerang - Hewan kurban di wilayah Tangerang rawan terjangkit penyakit kuku dan mulut (PMK). Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang mendistribusikan obat-obatan kepada para pedagang hewan kurban sebagai langkah antisipasi.

"Ini adalah upaya kami memastikan hewan yang disediakan pedagang memenuhi kriteria syariat maupun kesehatan. Kami bagi-bagikan obat kepada para pedagang hewan kurban," ujar Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang Muhdorun, Jumat 15 Mei 2026.

Sejauh ini, sambung Muhdorun, hewan yang dipasok dari Bima maupun peternak lokal seperti Jawa Barat dan Lampung terpantau sehat dan bebas dari PMK. Namun demikian, pihaknya bersama dengan Dinas Pertanian Provinsi Banten melakukan pemeriksaan intensif terhadap ratusan hewan kurban dilapak-lapak pedagang.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa hewan yang dijual memenuhi dua aspek utama kriteria syariat Islam dan standar kesehatan hewan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh yakni organ vital mulai dari kondisi mata, mulut dan kuku untuk memastikan bebas dari penyakit.

Lalu usia dengan pengecekan struktur susunan gigi guna memastikan hewan sudah cukup umur. "Kami juga memeriksa kelengkapan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan, Red) dari daerah asal, ini jadi syarat utama," katanya.

Sementara Kepala Bidang Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang, Joko Ismadi mengaku pihaknya mengerahkan sebanyak 96 petugas. Hal ini untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan kelayakan hewan kurban menjelang Iduladha 1447 Hijriah.

Joko membeberkan dari total petugas tersebut, 38 orang di antaranya merupakan dokter hewan "Kalau dari DPKP sendiri jumlah dokter hewannya ada delapan, untuk 30 sisanya itu kita dibantu dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia," ucap Joko.

Menurut Joko, keberadaan dokter hewan diperlukan untuk memastikan hewan kurban yang dijual dalam kondisi sehat, layak sesuai syariat, serta aman dikonsumsi masyarakat. Seluruh hewan kurban yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang wajib sudah menjalani vaksinasi PMK serta Lumpy Skin Disease (LSD) di daerah asal.

Selain itu, para pedagang juga diwajibkan membawa SKKH beserta bukti vaksinasi saat mendistribusikan hewan kurban ke Kabupaten Tangerang. Pemeriksaan kesehatan dan kelayakan hewan kurban tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 19 hingga 29 Mei 2026.

"Senin pagi tanggal 18 kita pelepasan, kemudian nanti kita lanjut dengan pembekalannya selama satu hari. Kita mulai pemeriksaan di tanggal 19-nya sampai tanggal 29," ujarnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....