BPOM Prioritaskan Penerapan Label Gizi Nutri-Level pada Produk Minuman
- 15 Apr 2026 07:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mulai menerapkan label gizi Nutri-Level pada produk minuman sebagai tahap awal kebijakan pengendalian konsumsi gula masyarakat.
- Ini karena mayoritas kelebihan gula dan lemak masyarakat berasal dari konsumsi minuman berpemanis.
- Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengatakan kebijakan pelabelan Nutri-Level saat ini masih bersifat imbauan dan belum wajib diterapkan.
RRI.CO.ID, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mulai menerapkan label gizi Nutri-Level pada produk minuman. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan ini merupakan tahap awal kebijakan pengendalian konsumsi gula masyarakat.
Menurut Taruna, prioritas penerapan label gizi Nutri-Level pada minuman itu bukan tanpa alasan. “Mayoritas kelebihan gula dan lemak masyarakat berasal dari konsumsi minuman berpemanis,” ujarnya, Rabu, 15 April 2026, di Jakarta.
Taruna mengatakan kebijakan penerapan label gizi Nutri-Level dilakukan secara bertahap. Hal ini karena jumlah pelaku usaha makanan di Indonesia saat ini mencapai 1,7 juta unit.
Menurut dia, pada masa transisi BPOM memberikan tanda pangan sehat sebagai penghargaan. “Terutama bagi produk yang telah memenuhi ketentuan,” ucapnya.
Pelaku usaha yang mematuhi ketentuan juga berpeluang mendapatkan sejumlah kemudahan, seperti proses perizinan yang lebih cepat. Menurut Taruna, kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kebijakan label gizi Nutri-Level ini juga bertujuan melindungi masyarakat dari penyakit tidak menular. “Penyakit seperti stroke, jantung, dan ginjal dapat dicegah jika konsumsi gula, garam, dan lemak sesuai takaran,” ujarnya.
Taruna menegaskan sekitar 73 persen kematian di Indonesia disebabkan penyakit non-infeksius. “Ini berarti lebih tinggi dibandingkan rata-rata global yang sebesar 70 persen,” ujarnya.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, menegaskan kebijakan pelabelan Nutri-Level saat ini masih bersifat imbauan dan belum wajib diterapkan. “Kami berikan masa transisi sekitar satu sampai dua tahun sebelum kebijakan ini diwajibkan,” ucapnya.
Selama masa transisi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM akan memantau pelaksanaan kebijakan sesuai kewenangan masing-masing. Menurut Menkes, pengawasan dari Kemenkes akan dilakukan melalui dinas kesehatan di berbagai daerah.
Nutri-Level memiliki empat kategori label, mulai dari A hijau tua hingga D merah. Label merah menunjukkan kadar gula, garam, dan lemak tinggi sehingga perlu dibatasi konsumsinya oleh masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....