DPR Godok Regulasi Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing
- 31 Mar 2026 12:40 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mengaku, Parlemen tengah membahas regulasi yang akan melarang perdagangan hewan non-konsumsi
- DPR tengah membahas regulasi yang akan melarang perdagangan hewan non-konsumsi, termasuk anjing dan kucing
- DKI Jakarta, telah lebih dulu mengeluarkan aturan yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mengaku, Parlemen tengah membahas regulasi yang melarang perdagangan hewan non-konsumsi. Daging-daging hewan non-konsumsi itu, termasuk anjing dan kucing.
Pernyataan tegas politikus PDIP ini, sekaligus merespons kasus keracunan tujuh warga Mamuju, Sulawesi Barat, setelah menkonsumsi daging anjing. Kasus tersebut, merupakan peringatkan serius bahwa konsumsi hewan yang bukan untuk pangan memiliki risiko kesehatan.
"DPR tengah membahas regulasi yang akan melarang perdagangan hewan non-konsumsi, termasuk anjing dan kucing. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat," kata Charles dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.
Charles mendorong, pemerintah daerah (pemda) berani mengambil langkah konkret dalam melarang menyantap daging non-konsumsi. Menurutnya, langkah Pemprov DKI Jakarta yang melarangan konsumsi daging anjing dan kucing patut dicontoh.
"Mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret. Seperti DKI Jakarta, telah lebih dulu mengeluarkan aturan yang melarang perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing," ucap Charles.
Charles mengingatkan, menjaga kesehatan masyarakat adalah tanggung jawab semua pihak. "Kami berharap daerah lain dapat mengikuti langkah ini demi melindungi kesehatan masyarakat," ujar Charles.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak tujuh warga dilaporkan mengalami keracunan setelah mengonsumsi daging anjing di Mamuju. Korban terdiri dari pemuda, remaja, anak-anak, hingga seorang balita.
Peristiwa itu terjadi di Desa Karama, Kecamatan Kalumpang, pada Minggu, 29 Maret. Para korban mencakup satu pria 23 tahun dan enam lainnya berusia 2 hingga 14 tahun.
Kejadian bermula saat seorang petani berinisial JS melihat anjing muntah pada pagi hari. Ia kemudian memutuskan menyembelih dan mengolah daging anjing tersebut.
“Kemudian JS berinisiatif memotong anjing tersebut dan memasaknya,” kata Kapolsek Kalumpang Ipda Lukman Rahman dalam keterangan persnya, Senin, 30 Maret 2026. Daging yang telah matang lalu dikonsumsi oleh beberapa warga setempat.
Tak lama setelah makan, dua warga mulai merasakan mual dan muntah hebat. Kondisi ini kemudian diikuti warga lain yang turut menyantap hidangan tersebut.
“Sekitar pukul 15.30 Wita, lima orang mengalami kondisi memburuk dan segera dievakuasi,” ujar Lukman. Mereka langsung dibawa ke Puskesmas Karama untuk mendapatkan penanganan medis.
Ketujuh korban kini masih menjalani perawatan intensif di fasilitas kesehatan setempat. Polisi menduga anjing tersebut telah terpapar racun sebelum dikonsumsi.
“Dugaan sementara, anjing tersebut sebelumnya memakan racun sehingga menyebabkan keracunan,” ucapnya. Hal itu diperkuat karena hewan tersebut sempat muntah sebelum disembelih.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....