Menkes Usulkan Reaktivasi Otomatis Layanan Katastropik Bagi PBI

  • 09 Feb 2026 14:51 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi menyampaikan usulan pihaknya untuk mengadres kebutuhan masyarakat terkait pelayanan penyakit katastropik. Menurutnya, usulan tersebut menekankan penerbitan SK Kemensos agar layanan katastrofik direaktivasi otomatis dalam jangka waktu selama tiga bulan ke depan.

“Untuk bisa mengadres kebutuhan masyarakat, kita mengusulkan, agar bisa dikeluarkan SK Kemensos. Untuk tiga bulan ke depan, layanan katastrofik yang 120 ribu tadi, itu otomatis direaktivasi,” katanya dalam Rapat Konsultasi Pimpinan Komisi DPR RI dengan Pemerintah Terkait Jaminan Sosial di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 9 Februari 2026.

Ia menjelaskan, layanan katastropik 120 ribu peserta diusulkan aktif kembali tanpa harus datang langsung. Dengan mekanisme otomatis tersebut, peserta tidak perlu datang ke fasilitas kesehatan untuk reaktivasi layanan tersebut.

Menurutnya, pemerintah langsung mereaktivasi peserta agar tidak ada status berhenti atau keraguan layanan rumah sakit bagi masyarakat. Ia menegaskan, kebijakan tersebut cukup dilakukan melalui penerbitan SK Kemensos sesuai usulan ini.

“Jadi kalau otomatis, tidak perlu orangnya datang ke fasilitas kesehatan, tapi oleh pemerintah langsung direaktivasi. Sehingga tidak ada berhenti atau keraguan-keraguan, baik rumah sakit maupun masyarakat dan ini cukup dengan SK Kemensos,” ujarnya.

Budi menyebut, estimasi biaya untuk Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang terdampak sekitar Rp5 miliar per bulan. Ia meminta dana sekitar Rp15 miliar rupiah dikeluarkan untuk mereaktivasi otomatis PBI yang keluar sebelumnya.

“Sehingga dalam tiga bulan ini, kenapa kita usulannya ini sebentar saja, tiga bulan ini benar-benar divalidasi kembali. Ini bisa BPS, bisa dengan Pemda dan Kemensos memvalidasi,” ucapnya.

Sementara itu, Pemerintah dan DPR RI sepakat menjamin pembiayaan peserta BPJS Kesehatan PBI selama tiga bulan ke depan. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco menyampaikan, kesepakatan tersebut mencakup seluruh layanan kesehatan peserta BPJS PBI yang pembiayaannya akan ditanggung oleh pemerintah. “Sambil kemudian pihak-pihak terkait, Kementerian Sosial, BPS, Kementerian Kesehatan itu kemudian memutakhirkan data terbaru,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Sosial Syaifullah Yusuf menegaskan, alokasi anggaran PBI BPJS Kesehatan tidak mengalami pengurangan. Menurutnya, kebijakan yang dilakukan pemerintah adalah pengalihan penerima kepada masyarakat yang lebih memenuhi kriteria, agar bantuan tepat sasaran.

DPR bersama pemerintah juga sepakat mendorong BPJS Kesehatan untuk lebih aktif melakukan sosialisasi dan pemberian notifikasi. Hal ini apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, baik kepada peserta PBI maupun PBPU Pemda.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....